oleh

Kacabdin ESDM TTU Ingatkan Prosedur Tambang Rakyat: Harus Ada WPR Sebelum Izin IPR Terbit

banner 468x60

KEFAMENANU, NTT – Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Ewaldetrudis Sikas, ST., memberikan edukasi mendalam mengenai regulasi Pertambangan Rakyat di wilayahnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan masyarakat harus mengikuti alur legalitas yang ketat demi keamanan dan kelestarian lingkungan.

banner 336x280

Alur Legalitas: WPR Dahulu, IPR Kemudian

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Ewaldetrudis menjelaskan bahwa permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak bisa diajukan sebelum adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Prosedurnya jelas, Bupati mengusulkan wilayah tersebut sebagai WPR kepada Menteri ESDM melalui Gubernur. Setelah Menteri menetapkan wilayah tersebut melalui Keputusan Menteri (Kepmen), barulah masyarakat, kelompok, atau koperasi bisa mengajukan IPR di wilayah yang sudah ditetapkan,” jelasnya kepada media di ruang kerjanya, Jumat, 19/12/2025.

Kata Dia, dalam regulasi tersebut, satu kawasan WPR dibatasi maksimal seluas 100 hektare. Sementara untuk hak kelola, kelompok masyarakat bisa mendapatkan hingga 5 hektare dan koperasi maksimal 10 hektare, tentunya dengan pemenuhan persyaratan lingkungan hidup dan persetujuan masyarakat setempat.

Dilarang Menggunakan Alat Berat

Ewaldetrudis juga menggarisbawahi perbedaan mendasar antara IPR dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika IUP memungkinkan penggunaan alat berat, maka IPR khusus diperuntukkan bagi penambangan tradisional yang terbatas.

“Untuk IPR, terutama pada komoditas logam seperti mangan atau emas, penambang hanya boleh menggunakan peralatan manual seperti linggis atau pacul. Regulasi melarang penggunaan alat berat karena permodalannya memang berbeda,” tegasnya.

Fokus Mitigasi Lingkungan dan Keselamatan

Selain aspek administrasi, Dinas ESDM TTU juga fokus pada pembinaan teknis untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kecelakaan kerja. Penambangan disarankan dilakukan di area hilir sungai dan dilarang keras menyentuh area hulu yang merupakan kawasan hutan lindung atau penyangga air.

“Kami terus melakukan pembinaan di lapangan. Kami ingatkan bapak-mama penambang agar tidak menggali terowongan di area berpasir karena sangat berisiko runtuh dan menelan korban jiwa. Pemerintah membuat aturan ini supaya aktivitas ekonomi masyarakat tetap aman dan nyaman,” tambahnya.

Peran Dinas ESDM di Tengah Keterbatasan Kewenangan

Meskipun kewenangan mengenai komoditas logam saat ini berada di pemerintah pusat dan penanganan tambang ilegal merupakan ranah Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas ESDM TTU tetap mengambil peran aktif.

“Secara teknis kami tetap bertanggung jawab melakukan pembinaan. Jika ada warga yang mengusulkan WPR, kami turun ke lokasi untuk memastikan mereka memahami regulasi agar tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan atau membahayakan diri sendiri,” tutup Ewaldetrudis.

 

banner 336x280