KEFAMENANU, MITRANEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) terus konsisten membuka ruang dialog hukum bagi masyarakat di pelosok. Melalui kegiatan “Jumat Curhat” yang digelar di Desa Kiusili, Kecamatan Miomaffo Timur, Jumat (06/02/2026), warga diajak memahami implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres, serta dihadiri aparat desa, tokoh pendidik, dan masyarakat setempat.
Restorative Justice untuk Konflik Ringan
Dalam sesi dialog, Kapolres menjelaskan bahwa paradigma hukum pidana saat ini mulai bergeser. Berdasarkan KUHP terbaru dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, hukum pidana diposisikan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
“Persoalan sosial berskala ringan kini didorong untuk diselesaikan melalui musyawarah desa dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Tujuannya agar harmoni di masyarakat tetap terjaga tanpa harus semua berakhir di sel tahanan, kecuali perbuatan yang memang memenuhi unsur pidana berat,” terang AKBP Eliana Papote.
Dilema Guru: Antara Disiplin dan Perlindungan Anak
Isu menarik muncul dari dunia pendidikan. Nikolaus Taeki Tutu, seorang pendidik, mengutarakan kekhawatirannya terkait risiko hukum saat mendisiplinkan siswa. Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K., memberikan pencerahan.
IPTU Rizaldi menegaskan bahwa meski disiplin itu penting, guru harus tetap merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Penerapan disiplin harus bersifat edukatif dan dialogis. Hindari kekerasan fisik maupun psikis. Jika muncul persoalan serius di sekolah, segera koordinasikan dengan pihak kepolisian agar ditangani secara bijak,” tegasnya.
Edukasi SIM dan Privasi Warga
Terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kasat Lantas Polres TTU, IPTU Niken Ayu Prabandari, S.Tr.K., mengingatkan warga bahwa biaya layanan SIM telah diatur baku melalui PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP. Ia mengimbau warga untuk mengurus langsung tanpa melalui calo.
Selain itu, kepolisian juga memperingatkan warga soal larangan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Berdasarkan KUHP baru, tindakan melanggar ruang pribadi atau privasi warga dapat dikenai sanksi pidana, apalagi jika disertai niat jahat.
Perkuat Kemitraan Kamtibmas
Kapolres TTU berharap kegiatan Jumat Curhat ini menjadi sarana efektif untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat hingga ke tingkat desa. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan kemitraan antara Polri dan warga semakin kuat dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Bumi Biinmafo.
“Dialog terbuka seperti ini sangat penting untuk membangun kesadaran hukum sejak dini dan mendorong penyelesaian persoalan di desa secara bijak,” tutup Kapolres. (Red)











