oleh

Aktivis YABIKU NTT Geram, 5 Anak Korban Rudapaksa di TTU Jadi Alarm Kegagalan Serius Sistem Perlindungan!

-Daerah-68 Dilihat
banner 468x60

KEFAMENANU,MITRANEWS.ID – Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mengawali tahun 2026 dengan kabar memilukan. Belum kering luka masyarakat akibat kasus penculikan dan rudapaksa sebelumnya, kini publik kembali dikejutkan dengan dugaan kekerasan seksual yang menimpa lima anak di bawah umur sekaligus.

Menyikapi fenomena ini, Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak dari YABIKU NTT, Maria Filiana Tahu, angkat bicara. Ia menyebut rentetan peristiwa ini sebagai kejahatan kemanusiaan yang sangat menyakitkan dan menjadi sinyal bahaya bagi keamanan anak-anak di Bumi Biinmafo.

“Sebagai aktivis, saya mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap lima anak ini. Ini adalah kejahatan luar biasa dan menjadi ALARM KEGAGALAN SERIUS dalam sistem perlindungan anak di daerah kita,” tegas Maria kepada awak media, Minggu (1/2/2026).
Apresiasi Ketegasan Polres TTU

Di sisi lain, Maria memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres TTU yang bertindak cepat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Ia menegaskan bahwa YABIKU NTT mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa kompromi.
“Salut untuk Polres TTU yang sigap menahan tersangka. Kami berharap proses hukum tetap tegak lurus, menerapkan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, serta memastikan tidak ada ruang intimidasi bagi korban,” imbuhnya.
Desak Pemerintah Daerah Ambil Langkah Nyata

Tak hanya menyoroti penegakan hukum, Maria juga mendesak Pemerintah Daerah melalui Bupati TTU untuk segera mengambil tanggung jawab negara. Ia meminta pemerintah mengaktifkan seluruh instrumen perlindungan anak, termasuk penyediaan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis (trauma healing) bagi korban.
“Jangan biarkan masa depan anak-anak kita hancur. Pemerintah harus hadir dan memastikan kasus ini ditangani serius hingga tuntas,” harap Maria.
Ia juga berpesan kepada masyarakat luas untuk berhenti menyalahkan korban (victim blaming). Menurutnya, sikap diam dan pembiaran adalah bentuk kekerasan lanjutan yang justru menyuburkan aksi kejahatan serupa.
Tersangka Y.N Resmi Mendekam di Sel

Diberitakan sebelumnya, Polres TTU resmi menetapkan pria berinisial Y.N sebagai tersangka. Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang, menyatakan bahwa tersangka telah ditahan di Rutan Polres TTU sejak 27 Januari 2026.
“Tersangka Y.N disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Kami menangani perkara ini dengan pendekatan humanis mengingat korbannya adalah anak-anak,” jelas IPDA Wilco.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap fakta-fakta hukum lebih lanjut demi keadilan bagi para korban. (Red)
banner 336x280