SOE, MITRANEWS.ID – Sebuah insiden berdarah yang terjadi di Dusun Boimanas, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berakhir dengan jalan damai. Sefrianus Taloim (69), seorang lansia yang menjadi korban penganiayaan, memilih untuk memaafkan pelaku, EM alias Joni (40), yang ternyata merupakan sepupu kandungnya sendiri.
Keputusan ini diambil setelah diketahui bahwa aksi nekat Joni yang melempar kepala Sefrianus hingga bersimbah darah pada Sabtu (28/2) sore, dipicu oleh kondisi kejiwaan pelaku yang tidak stabil.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Sadokh A. Lubalu, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba tanpa motif yang jelas. Berdasarkan keterangan keluarga, Joni mengidap Gangguan Jiwa (ODGJ) sejak keluar dari penjara beberapa tahun silam.
“Korban menyadari bahwa pelaku adalah keluarga dekat dan sedang dalam kondisi sakit (jiwa). Karena itu, korban memilih tidak menempuh jalur hukum,” ungkap Iptu Sadokh.
Meski sempat melarikan diri, Joni berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Wewiku, Aipda Melki Lopsau—yang juga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kedua belah pihak—pada Minggu (1/3) pagi di Desa Lobus.
Bukannya dijebloskan ke sel tahanan, polisi justru memfasilitasi kebutuhan medis pelaku. Bhabinkamtibmas Aipda Maksi E. Lay membawa Joni ke Puskesmas Ayotupas untuk mengobati luka di kepalanya sebelum dikoordinasikan lebih lanjut untuk penanganan kejiwaannya.
Pihak kepolisian kemudian menjembatani pertemuan antara keluarga korban dan pelaku di ruang SPKT. Hasilnya, keluarga bersepakat meminta bantuan polisi untuk mengevakuasi Joni ke fasilitas kesehatan yang tepat demi keamanan warga dan kesembuhan pelaku.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kepala UPT Puskesmas Hauhasi untuk penanganan medis khusus ODGJ. Pada Minggu pukul 23.00 Wita, pelaku resmi kami serahkan ke pihak Puskesmas untuk diobati atau dirujuk ke RS Jiwa,” tambah Kapolsek.
Saat ini, Sefrianus selaku korban dilaporkan telah pulih dan kembali ke rumah. Kasus ini menjadi contoh nyata penyelesaian masalah di tingkat desa yang mengedepankan empati dan rasa kekeluargaan di atas prosedur hukum formal.











