ATAMBUA, MITRANEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial AC (16) yang menyeret nama penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23), mendapat sorotan tajam dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) NTT.
Direktur LAKMAS NTT, Viktor E. Manbait, S.H., menegaskan bahwa kasus yang terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 ini merupakan persoalan serius yang memerlukan kepastian hukum tanpa kompromi.
Kritik Keras Terhadap Kinerja Penyelidik
Viktor menyayangkan jika ada terlapor atau terduga pelaku yang belum berhasil diperiksa dengan alasan tidak ditemukan. Menurutnya, Polri telah dibekali teknik mumpuni untuk mengantisipasi pelarian pelaku maupun penghilangan barang bukti.
“Sangat disayangkan kalau salah satu terduga pelaku belum bisa diperiksa hanya karena tidak ditemukan. Hilangnya salah satu terduga bisa memutus mata rantai peristiwa. Kami mendesak penyelidik segera melakukan panggil paksa,” tegas Viktor, Kamis (12/2/2026).
Bahkan, Viktor memberikan pernyataan menohok terkait tanggung jawab moral pimpinan kepolisian setempat.
“Kapolres harus mempertaruhkan jabatannya. Jika gagal memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual, sebaiknya berani mengundurkan diri sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum,” tambahnya.
Desak Kapolda NTT Turun Tangan
LAKMAS NTT juga mendesak Kapolda NTT untuk segera melakukan supervisi atau bahkan back-up penyelidikan terhadap Polres Belu (sebelumnya disebut Polres TTU dalam konteks koordinasi wilayah). Hal ini penting untuk memastikan penyidik bekerja netral tanpa melihat latar belakang para terlapor.
“Polisi harus netral. Tak peduli siapa dan apa latar belakang mereka, kejahatan seksual terhadap anak harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mendesak penyidik untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan agar tidak melarikan diri,” ujar Viktor.
Satu Terlapor Masih Misterius
Hingga saat ini, dari tiga orang terlapor yakni Piche Kota, Rival, dan Roy Mali, baru dua orang (Piche dan Rival) yang telah memberikan keterangan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Dilansir dari KOMPAS.com, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Rinaldy Panggabean, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Piche Kota pada Senin (2/2/2026) lalu, meski belum merinci materi pemeriksaan. Di sisi lain, kuasa hukum Piche Kota, Ian Gilbert Ranga Boro, menegaskan kliennya diperiksa sebagai saksi dan bersikap kooperatif selama delapan jam pemeriksaan.
Ujian Kepastian Hukum bagi Anak
Kasus yang kini telah memasuki tahap penyidikan ini diharapkan segera membuahkan penetapan tersangka. Masyarakat menunggu keberanian Polres Belu untuk memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi anak korban kekerasan seksual.
“Laporan ini benar adanya karena sudah naik sidik. Sekarang tinggal keberanian penyidik untuk menetapkan tersangka dan menahannya demi keadilan bagi korban,” pungkas Viktor Manbait. (Red)











