Denpasar– Sebanyak enam orang kandidat doktor dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum berhasil menyelesaikan Ujian Kualifikasi yang diselenggarakan atas kerja sama antara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H. dengan Universitas Udayana Bali.
Ujian bergengsi ini berlangsung di gedung Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali, pada Senin (17/11/2025).
Keenam kandidat tersebut, yang semuanya dinyatakan lulus dengan rata-rata nilai “A”, kini berhak melanjutkan ke tahap penyusunan proposal penelitian doktor mereka.
Momen ini menandai langkah maju dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Timor Leste (RDTL).
Adapun enam mahasiswa yang sukses melewati ujian kualifikasi tersebut adalah:
E. Nita Juwita, S.H., M.H. (Dekan FH UNADRI & Ketua LBH Surya NTT)
Maria Filiana Tahu, S.Sos., M.Hum. (Anggota DPRD TTU & Direktur YABIKU NTT)
Paulus Seran Tahu, S.H., M.Hum. (Advokat Senior)
Bernadus Leu, S.Pd., S.H., M.Hum. (Dosen Tetap STIKUM)
Ernesto Amaral, S.Dir., M.H. (Staf Departemen Perhubungan Negara RDTL)
Luis Roberto da Silva, S.Dir., M.H. (Anggota Parlamento RDTL, Wakil Ketua Komisi B)
Mereka diuji secara komprehensif oleh tim penguji yang terdiri dari lima akademisi terkemuka:
Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum.
Prof. Pater. Drs. Gregorius Neonbasu SVD., M.A., Ph.D.
Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H.
Dr. I Nyoman Bagiastra S.H., M.Н.
Dr. Made Suksma Prijandhini Devi Salain, SH.,MH.,LLM.
Soroti Keadilan Ekologi dalam Disertasi
Salah satu kandidat Doktor yang berhasil lolos, Maria Filiana Tahu, saat dikonfirmasi, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran ujian tersebut.
Anggota DPRD TTU ini mempresentasikan judul penelitiannya yang berfokus pada isu lingkungan dan hak asasi manusia.
“Ujian berjalan lancar dan baik, dengan hasil keputusan lulus dan dapat melanjutkan penyusunan proposal,” ujar Maria.
Proposal yang akan diajukan Maria berjudul: “Keadilan Ekologi dan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia dari Perspektif HAM”.
Ia juga menyertakan sub judul yang spesifik: “Tinjauan Sosio-Yuridis Terhadap Pengalihan Status Kawasan Konservasi, dari Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional”
.
Isu yang diangkat Maria ini sangat relevan mengingat pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan konservasi vital seperti Mutis Timau.
Keberhasilan keenam kandidat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ilmu hukum dan solusi atas berbagai persoalan hukum di masyarakat.












