Oleh Oswin Nule
Menguji Konstitusi, Stabilitas Pemerintahan, dan Kedewasaan Demokrasi
Andaikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya, apa yang akan terjadi terhadap pemerintahan Prabowo Subianto? Apakah pengunduran diri tersebut hanya menjadi persoalan politik, atau justru membuka ujian serius terhadap konstitusi dan stabilitas ketatanegaraan Indonesia?
Pertanyaan ini penting bukan karena pengunduran diri tersebut harus dianggap akan terjadi, melainkan karena negara demokrasi perlu memahami mekanisme konstitusional dalam menghadapi kemungkinan perubahan kepemimpinan nasional.
Dalam sistem presidensial Indonesia, jabatan Presiden dan Wakil Presiden bukan sekadar simbol politik. Keduanya memperoleh mandat melalui pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UUD 1945. Karena itu, perubahan pada posisi Wakil Presiden harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusi, bukan semata-mata berdasarkan kompromi elite politik.
Konstitusi Tidak Boleh Kalah oleh Kepentingan Politik
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila Wakil Presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Selanjutnya, MPR memilih satu di antara dua calon tersebut dalam sidang.
Ketentuan ini memberikan gambaran yang jelas: jika Gibran benar-benar mengundurkan diri dan pengunduran dirinya berlaku secara konstitusional, pengisian jabatan Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan Presiden atau kesepakatan partai politik.
Ada prosedur, lembaga, dan kewenangan yang harus dihormati.
Di sinilah konstitusi diuji. Apakah seluruh aktor politik bersedia tunduk pada aturan ketika kepentingan kekuasaan mereka terganggu? Ataukah konstitusi hanya diperlakukan sebagai aturan yang dihormati ketika menguntungkan kelompok tertentu?
Apakah Presiden Harus Mengundurkan Diri?
Jawabannya: tidak otomatis.
Pengunduran diri Wakil Presiden tidak dengan sendirinya mengakhiri masa jabatan Presiden. Pasal 8 UUD 1945 membedakan keadaan ketika Presiden berhenti atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, ketika Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan mengalami keadaan tersebut, serta ketika hanya Wakil Presiden yang berhenti.
Artinya, andaikan Gibran mundur, Prabowo tetap menjalankan jabatan Presiden sepanjang tidak terdapat keadaan hukum lain yang menyebabkan jabatannya berakhir.
Namun, persoalan politiknya bisa jauh lebih rumit daripada persoalan hukumnya. Pengunduran diri Wakil Presiden berpotensi memunculkan pertanyaan tentang soliditas koalisi, hubungan antarelite, pembagian tanggung jawab pemerintahan, dan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan nasional.
Meski demikian, semua kemungkinan tersebut harus dibedakan dari fakta. Pengunduran diri, apabila terjadi, tidak otomatis membuktikan adanya konflik internal, kegagalan pemerintahan, atau pelanggaran konstitusi.
Mengapa Pengawasan Publik Tetap Penting?
Jabatan Wakil Presiden bukan jabatan pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya kepada partai politik atau kelompok pendukung. Jabatan tersebut merupakan bagian dari struktur kekuasaan negara yang memiliki konsekuensi bagi kepentingan rakyat.
Karena itu, apabila pengunduran diri benar-benar terjadi, publik berhak mengetahui dasar dan proses konstitusionalnya. Transparansi diperlukan agar keputusan penting dalam pemerintahan tidak berubah menjadi spekulasi, propaganda, atau pertarungan narasi antarkelompok politik.
Kritik publik juga harus tetap berpijak pada fakta. Tidak tepat menyimpulkan bahwa pemerintahan telah gagal hanya karena Wakil Presiden mengundurkan diri. Sebaliknya, tidak tepat pula menganggap persoalan tersebut tidak penting, sebab jabatan Wakil Presiden merupakan bagian dari kesinambungan kekuasaan eksekutif.
Ukuran kedewasaan demokrasi bukanlah kemampuan elite mempertahankan kekuasaan dengan segala cara, melainkan kesediaan mereka mempertanggungjawabkan keputusan politik berdasarkan hukum dan kepentingan publik.
Ujian Sesungguhnya Adalah Ketaatan pada Konstitusi
Andaikan Gibran mundur, pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata siapa yang akan menggantikannya. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah proses penggantian tersebut berjalan sesuai UUD 1945, apakah lembaga negara menjalankan kewenangannya secara benar, dan apakah kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas.
Dalam negara hukum, tidak ada jabatan yang boleh ditempatkan di atas konstitusi. Tidak ada pula kepentingan politik yang dapat membenarkan pengabaian terhadap prosedur ketatanegaraan.
Pada akhirnya, andaikan Wapres Gibran mundur, yang dipertaruhkan bukan hanya kursi Wakil Presiden, melainkan kualitas demokrasi, integritas konstitusi, dan kemampuan negara membuktikan bahwa kekuasaan tunduk pada hukum.















