oleh

Opini: Ketika Hak Sehat Warga TTU Tersandra Birokrasi

Oleh: Victor Manbait
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (LAKMAS CW ) NTT

 

Puskesmas Bukan Sekadar Urusan Birokrasi

Rencana penggabungan atau merger Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) perlu dikaji secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum. Pemerintah daerah memang berwenang menata organisasi untuk meningkatkan efisiensi. Namun, efisiensi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau, bermutu, aman, dan berkesinambungan.

Pertanyaan mendasar bukan sekadar berapa anggaran yang dapat dihemat, melainkan apakah masyarakat akan memperoleh pelayanan yang lebih baik setelah merger dilaksanakan. Apakah tenaga kesehatan tetap tersedia? Apakah waktu tempuh masyarakat bertambah? Bagaimana nasib warga desa, ibu hamil, lansia, pasien penyakit kronis, dan masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan transportasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui kajian yang terukur, bukan sekadar janji penyederhanaan birokrasi.

Puskesmas bukan hanya unit organisasi pemerintah. Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjalankan fungsi pelayanan perseorangan dan kesehatan masyarakat, termasuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, deteksi dini, serta koordinasi pelayanan di wilayah kerjanya.

Karena itu, penataan organisasi boleh dilakukan, tetapi akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.

Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 Harus Menjadi Acuan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi salah satu landasan penting dalam menilai rencana merger tersebut.

Pasal 3 mengatur tugas Puskesmas dalam menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif, dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif.

Sementara itu, ketentuan Pasal 10 mengatur persyaratan pendirian dan penentuan lokasi Puskesmas, termasuk pertimbangan jumlah penduduk dan aksesibilitas. Ketentuan mengenai rasio penduduk dan waktu tempuh menuju Puskesmas juga memperlihatkan bahwa keterjangkauan pelayanan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan fasilitas kesehatan tersebut.

Ketentuan ini harus dibaca secara utuh. Tidak berarti setiap merger otomatis dilarang, tetapi pemerintah daerah juga tidak dapat menganggap bahwa penggabungan organisasi selalu dibenarkan hanya karena alasan efisiensi.

Keabsahan dan kelayakan merger harus dinilai berdasarkan kewenangan, prosedur penataan organisasi, persyaratan penyelenggaraan Puskesmas, serta dampaknya terhadap fungsi dan akses pelayanan.

Dalam konteks Kabupaten TTU, pemerintah perlu memperhitungkan persebaran penduduk, kondisi geografis, ketersediaan transportasi, jarak antardesa, dan kemampuan masyarakat menjangkau fasilitas kesehatan. Tambahan jarak yang terlihat kecil di atas peta dapat menjadi hambatan serius bagi warga yang tidak memiliki kendaraan atau kemampuan ekonomi memadai.

Puskesmas Pembantu Tidak Otomatis Menggantikan Puskesmas Induk

Keberadaan Puskesmas Pembantu (Pustu) memang penting untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, keberadaan Pustu tidak dengan sendirinya menjamin bahwa seluruh fungsi Puskesmas induk tetap dapat dilaksanakan setelah merger.

Kemampuan pelayanan bergantung pada ketersediaan tenaga kesehatan, jenis layanan, jam operasional, obat-obatan, sarana dan prasarana, serta dukungan sistem rujukan.

Karena itu, apabila merger mengubah struktur organisasi, lokasi pelayanan, atau distribusi tenaga kesehatan, pemerintah wajib menjelaskan bagaimana fungsi pelayanan perseorangan, kesehatan masyarakat, koordinasi, dan kesinambungan pelayanan tetap berjalan.

Puskesmas yang masih tercatat dalam struktur organisasi tidak cukup apabila pelayanan nyatanya melemah akibat kekurangan tenaga, obat, atau sarana pendukung.

Ukuran keberhasilan merger bukanlah berkurangnya jumlah unit organisasi, melainkan tetap terpenuhinya kebutuhan kesehatan masyarakat.

Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan, dan BPJS Harus Diperhitungkan

Puskesmas dan rumah sakit memiliki fungsi yang saling melengkapi, tetapi tidak sepenuhnya sama. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan rumah sakit dan pelayanan kesehatan primer.

Keberadaan rumah sakit tidak otomatis menghilangkan kebutuhan masyarakat terhadap Puskesmas yang dekat dengan tempat tinggalnya. Rumah sakit juga tidak serta-merta menggantikan seluruh fungsi kesehatan masyarakat yang dilaksanakan Puskesmas di wilayah kerja masing-masing.

Merger juga harus memperhitungkan distribusi tenaga medis dan tenaga kesehatan, ketersediaan obat, peralatan, transportasi rujukan, serta beban kerja petugas. Tanpa perencanaan yang matang, perubahan organisasi berisiko mengganggu kesinambungan pelayanan.

Hal yang sama berlaku terhadap kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perubahan kelembagaan, alamat, status fasilitas, administrasi pelayanan, dan mekanisme rujukan tetap sesuai dengan ketentuan serta perjanjian kerja sama yang berlaku.

Perubahan organisasi tidak otomatis menyebabkan klaim BPJS ditolak. Namun, status fasilitas, kerja sama, dokumentasi, jenis pelayanan, dan persyaratan klaim tetap harus dipastikan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, aspek sumber daya manusia, operasional, pembiayaan, dan administrasi tidak boleh baru diselesaikan setelah merger diterapkan.

Efisiensi Harus Dibuktikan dengan Data

Pemerintah daerah tentu berkepentingan mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, dan akuntabel. Namun, efisiensi tidak cukup dibuktikan melalui pengurangan jabatan, penyederhanaan struktur, atau berkurangnya belanja administrasi.

Efisiensi yang sesungguhnya harus memperhitungkan manfaat dan seluruh konsekuensi kebijakan. Penghematan anggaran pemerintah tidak dapat disebut berhasil apabila masyarakat justru menanggung tambahan biaya transportasi, kehilangan kemudahan akses, atau mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Sebelum mengambil keputusan, Pemerintah Kabupaten TTU perlu membuka kajian yang sekurang-kurangnya memuat:

Pemetaan kebutuhan pelayanan, meliputi jumlah dan persebaran penduduk serta kondisi geografis wilayah kerja; Analisis aksesibilitas, mencakup jarak, waktu tempuh, kondisi jalan, transportasi, dan biaya yang harus ditanggung masyarakat.;Analisis tenaga kesehatan, termasuk jumlah petugas, kompetensi, distribusi, dan dampak perubahan terhadap beban kerja;Analisis mutu dan keselamatan pelayanan, termasuk layanan ibu dan anak, pasien penyakit kronis, penanganan penyakit menular, dan kegawatdaruratan;Analisis operasional dan pembiayaan, mencakup obat, peralatan, sistem rujukan, administrasi fasilitas, dan kerja sama BPJS Kesehatan.;Perbandingan biaya dan manfaat, yakni penghematan pemerintah dibandingkan dengan kemungkinan biaya tambahan serta risiko yang ditanggung masyarakat;danMekanisme pengawasan dan evaluasi, termasuk indikator keberhasilan, saluran pengaduan, dan tindakan korektif apabila pelayanan memburuk.

Kajian tersebut harus didasarkan pada data lapangan yang dapat diuji. Hasilnya juga perlu disampaikan kepada masyarakat agar keputusan tidak hanya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga secara sosial dan hukum.

Bupati dan DPRD Harus Mengutamakan Kepentingan Publik

Bupati TTU perlu memastikan bahwa setiap rencana merger didasarkan pada kewenangan yang tepat, prosedur yang sah, dan kajian yang memadai. Keputusan tidak seharusnya hanya berorientasi pada struktur organisasi dan penghematan anggaran, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, kondisi geografis, serta perlindungan masyarakat yang paling rentan.

DPRD TTU harus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran sesuai kewenangannya. DPRD perlu meminta penjelasan mengenai dasar hukum merger, hasil kajian kelayakan, proyeksi penghematan, dampak terhadap tenaga kesehatan, dan jaminan bahwa masyarakat tidak kehilangan akses pelayanan.

Pemerintah daerah juga perlu melibatkan tenaga kesehatan, organisasi profesi, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan kelompok warga terdampak. Partisipasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan sarana untuk mengidentifikasi persoalan yang mungkin tidak terlihat dalam perhitungan administratif.

Jangan Sampai Birokrasi Dipermudah, Rakyat Dipersulit

Perdebatan mengenai merger Puskesmas bukan sekadar persoalan setuju atau menolak penggabungan organisasi. Persoalan utamanya adalah apakah kebijakan tersebut mempunyai dasar hukum yang kuat, dilaksanakan melalui prosedur yang benar, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan harus menjadi bagian dari kerangka penilaian yang dibaca secara utuh bersama ketentuan lain yang relevan. Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap merger otomatis melanggar hukum. Namun, tidak tepat pula menganggap bahwa setiap merger pasti benar hanya karena diklaim sebagai upaya efisiensi.

Pemerintah harus membuktikan bahwa penataan yang direncanakan tetap menjaga keterjangkauan, mutu, dan kesinambungan pelayanan kesehatan. Apabila hasil kajian menunjukkan adanya risiko serius terhadap akses masyarakat, desain kebijakan harus ditinjau ulang dan alternatif yang lebih aman perlu dipertimbangkan.

kepentingan masyarakat harus menjadi ukuran utama dalam setiap kebijakan pelayanan publik. Penghematan anggaran merupakan tujuan yang sah, tetapi tidak boleh dicapai dengan memindahkan beban dan risiko kepada warga yang justru membutuhkan perlindungan negara.

Jangan sampai birokrasi dipermudah, tetapi rakyat dipersulit. Jangan sampai anggaran terlihat lebih hemat, tetapi masyarakat harus membayar lebih mahal untuk memperoleh pelayanan kesehatan dasar.

Puskesmas adalah bagian penting dari perlindungan kesehatan masyarakat. Organisasi boleh ditata dan efisiensi boleh dilakukan, tetapi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak tidak boleh menjadi korban.

banner 336x280