Oleh: Maria Margaretha Alacok Kahlasi, SH.,MH (Dosen STIH Cendana Wangi)
Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab. TTU melalui SK BK No.001/KEP/BK-DPRD/2026 yang menyatakan tiga anggota DPRD terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik sudah mengakhiri perdebatan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik. Dalam perspektif etik kelembagaan, BK telah menjalankan kewenangannya dan mengambil kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan atas peristiwa di RS Leona Kefamenanu.
Namun, ada satu aspek yuridis yang justru jauh lebih menarik untuk dikaji. Persoalannya bukan lagi apakah ketiga anggota DPRD tersebut melanggar kode etik atau tidak, melainkan “apakah pertimbangan hukum BK telah menjelaskan secara memadai alasan memilih sanksi pemberhentian sementara terhadap anggota DPRD yang belum berstatus terdakwa?”. Pertanyaan ini sangat penting karena hukum positif Indonesia secara tegas membedakan syarat dan tujuan antara pemberhentian sementara dengan sanksi pelanggaran etik.
Analisis ini berlandaskan pada ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Prov, Kab, Dan Kota serta Peraturan DPRD Kabupaten TTU yang menjadi dasar penyelenggaraan Badan Kehormatan. Keseluruhan instrumen tersebut perlu dibaca sebagai satu kesatuan yang sistematis dalam menguji konsistensi penalaran hukum atas pemilihan jenis sanksi.
*Pemberhentian Sementara dan Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik*
Pasal 200 ayat (1) huruf a dan b UU No. 23/2014 menegaskan bahwa pemberhentian sementara dikenakan terhadap anggota DPRD yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana tertentu. Ketentuan ini tidak mengaitkan pemberhentian sementara dengan pelanggaran sumpah atau kode etik. Di sisi lain, mekanisme atas pelanggaran etik diatur melalui pemberhentian antar waktu (PAW). Pasal 193 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa anggota DPRD berhenti antarwaktu karena diberhentikan, lalu pada ayat (2) huruf b menentukan bahwa pemberhentian tersebut dapat dilakukan apabila anggota DPRD melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik.
Ketentuan PAW dalam UU No. 23/2014 memiliki hubungan sebab-akibat yang tidak terpisahkan dengan Pasal 60 ayat (1) huruf e PP No. 12/2018 yang memberikan kewenangan kepada BK untuk mengusulkan sanksi atas pelanggaran sumpah/janji dan kode etik oleh anggota DPRD. Hubungan hukum ini dijabarkan kembali dalam Pasal 99 ayat (3) huruf b PP No. 12/2018 yang menegaskan bahwa pelanggaran sumpah/janji dan kode etik merupakan alasan pemberhentian antarwaktu, bahkan ditegaskan dalam ayat (4) bahwa anggota DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut diberhentikan dengan tidak hormat.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa PP mengadopsi kerangka norma UU No. 23/2014 yang menempatkan pelanggaran etik sebagai alasan PAW, bukan pemberhentian sementara. Selanjutnya, Pasal 108 ayat (1) PP No.12/2018 semakin mempertegas bahwa mekanisme PAW dilaksanakan sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Daerah, sehingga penerapan sanksi tetap harus dibaca dalam kerangka UU No. 23/2014.
Dengan demikian, kerangka hukum positif telah menyediakan “rel” yang sangat jernih yakni sanksi atas pelanggaran etik berujung pada pemberhentian tetap (dengan tidak hormat) yang dieksekusi melalui prosedur PAW, bukan pemberhentian sementara. Pemberhentian oleh BK adalah “pintu masuk” pelanggaran etiknya, sedangkan PAW adalah “pintu keluar” administrasi negaranya.
Konstruksi yang sama juga diadopsi dalam Peraturan DPRD TTU No.1/2024 tentang Tata Tertib DPRD. Pasal 111 mengatur PAW, sedangkan Pasal 123 mengatur pemberhentian sementara dengan syarat yang sama dengan aturan diatasnya. Pemisahan norma ini menunjukkan bahwa Tata Tertib konsisten mengikuti sistematika yang dibangun dalam UU No. 23/2014 dan PP No.12/2018, bukan membentuk norma baru. Dengan demikian, baik UU, PP, maupun Tata Tertib DPRD sama-sama membedakan pengaturan mengenai pemberhentian antarwaktu dan pemberhentian sementara.
*Pencampuradukan Norma dan Implikasi _Dissenting Opinion_(perbedaan pendapat)*
Persoalan hukum muncul pada Diktum Keempat Keputusan BK No.001/KEP/BK-DPRD/2026 yang menjatuhkan sanksi berupa “Pemberhentian Sementara dari Anggota DPRD”. Pilihan jenis sanksi tersebut menimbulkan persoalan yuridis karena mempertemukan dua aturan hukum yang berbeda, yaitu aturan pemberhentian sementara dalam perkara pidana dan aturan sanksi etik atas pelanggaran sumpah/janji jabatan. Pemberhentian sementara mensyaratkan adanya status terdakwa dalam perkara pidana, sementara untuk ranah pelanggaran etik, kerangka hukum positif secara tegas mengarahkannya pada sanksi pemberhentian tetap melalui prosedur PAW. Menariknya, cacat penalaran dalam amar mayoritas tersebut dikritisi secara tajam dari dalam internal BK sendiri. Dalam lembaran keputusan yang sama, anggota BK Hubertus Kun Bana, S.H. mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Beliau secara tegas menyatakan bahwa “Berdasarkan Pasal 193 ayat (1) huruf c jo. ayat (2) huruf b UU No. 23/2014… maka 3 (tiga) orang Anggota DPRD Kab. TTU terbukti melanggar Sumpah/Janji dan Kode Etik, maka diberhentikan Tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pendapat berbeda tersebut menunjukkan bahwa bahkan di dalam tubuh BK sendiri terdapat perbedaan penafsiran terhadap dasar hukum penjatuhan jenis sanksi. Anggota BK yang berlatar belakang hukum tersebut paham betul bahwa jika sanksi etik dijatuhkan atas pelanggaran sumpah/janji, konsekuensi hukumnya adalah Diberhentikan Tetap (PAW), bukan digantung dalam status Pemberhentian Sementara yang tidak memiliki pijakan norma untuk kasus etik.
Tulisan ini sama sekali tidak bermaksud membantah temuan BK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh para teradu. Yang ingin diuji adalah logika hukum di balik penetapan jenis sanksi pemberhentian sementara yang dinilai melompati konstruksi UU Pemerintahan Daerah dan PP No. 12/2018. Munculnya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari internal BK sendiri menjadi bukti bahwa pilihan sanksi tersebut memang rapuh secara yuridis. Bagaimanapun, keabsahan dan keagungan keputusan lembaga publik seperti BK DPRD tidak sekadar diukur dari keberanian menghukum anggotanya, melainkan dari kedalaman dan ketepatan alasan hukum yang disajikan kepada publik dan dunia akademis.

















