oleh

Penyelidikan Mandek Tujuh Bulan, Veteran Seroja Datangi Polres Belu Pertanyakan Penegakan Hukum

-Hukrim-66 Dilihat
banner 468x60

BELU – Sejumlah Veteran Seroja yang tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Belu mendatangi Mapolres Belu, awal Januari 2026. Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan penggelapan yang diduga dilakukan Ketua DPC LVRI Kabupaten Belu, Stefanus Atok Bau.

Salah satu pelapor, Leandro Duarte (75), mengaku kecewa karena laporan yang disampaikannya sejak pertengahan 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

banner 336x280

“Kami datang untuk mempertanyakan sudah sejauh mana laporan kami ditangani. Sudah tujuh bulan tapi seolah-olah berhenti di meja penyelidik,” ujar Leandro di Mapolres Belu.

Leandro, veteran Timor Timur dengan Nomor Pokok Veteran (NPV) 21.169.121, menjelaskan bahwa dirinya melaporkan Stefanus Atok Bau ke Polres Belu pada 17 Juni 2025 dengan nomor laporan LI/14/VI/2025/Reskrim.

Ia mengaku telah diperiksa bersama istri dan anaknya, namun hingga kini tidak pernah menerima informasi lanjutan dari penyidik.

Menurut Leandro, terlapor diduga menahan Surat Keputusan (SK) Tunjangan Veteran miliknya sejak 2012. Bahkan, saat ia berupaya mengambil SK tersebut, terlapor diduga meminta uang sebesar Rp6,5 juta.

“Tanpa SK itu saya tidak bisa menerima tunjangan veteran Rp1,2 juta per bulan. Sejak 2012 sampai sekarang saya kehilangan penghasilan sekitar Rp180 juta,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Moses Asa (77), veteran Seroja non-TNI, yang juga melaporkan Stefanus Atok Bau pada 23 Mei 2025 dengan laporan polisi LP/111/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT atas dugaan penipuan.

Moses mengaku telah dua kali diperiksa penyidik dan menerima SP2HP tertanggal 19 Juni 2025 yang menyebutkan laporannya mendapat atensi dari Ditreskrimum Polda NTT. Namun setelah itu, tidak ada lagi informasi lanjutan.

“Sudah tujuh bulan tidak ada kabar. Kami tidak tahu apakah terlapor sudah dipanggil atau belum. Ini sangat mengecewakan,” kata Moses.

Ia mengungkapkan telah menghabiskan dana sekitar Rp21 juta sejak 2008 untuk mengurus status veteran hingga memperoleh SK, namun hak tersebut belum bisa dinikmati.

Kedua veteran tersebut didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan, yakni Adv. Victor Emanuel Manbait, SH dan Adv. Paulo Chrisanto, SH.

Victor Manbait menegaskan bahwa kliennya adalah korban dugaan penipuan, pemerasan, dan penggelapan, dan berhak mendapatkan kepastian hukum.

Di ruang reskrim, polres Belu bertemu dengan kanit pidum polres belum ipda Alfathan Level putih paling kanan, victor mannait, korban Cosmas Asa. Foto istimewa
“Sesuai Pasal 102 ayat (1) KUHAP dan Perkap Polri Nomor 21 Tahun 2011, penyelidik wajib segera melakukan penyelidikan dan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor,” tegasnya.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Belu dengan tembusan ke Irwasda, Ditreskrimum, dan Wasidik Polda NTT, meminta gelar perkara khusus sebagaimana diatur dalam Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019, mengingat penanganan perkara telah berjalan lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan.

“Ini menyangkut hak hidup veteran yang kehilangan pendapatan tetap. Kami berharap Polres Belu serius dan profesional menangani perkara ini,” tambah Victor.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Belu, Ipda Alfathan Lexem, yang menerima para pelapor dan kuasa hukum menyatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan Ketua DPC LVRI Kabupaten Belu, Stefanus Atok Bau belum memberikan keterangan resmi atas laporan polisi yang ditujukan pada dirinya.

banner 336x280