oleh

Perangkat Desa di TTU Dapat Pembinaan Langsung dari Kejaksaan Terkait Pengelolaan Dana Desa

-Hukrim-65 Dilihat
banner 468x60

KEFAMENANU, TTU — Empat desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendapat kesempatan langka untuk berdialog langsung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU terkait pengelolaan dana desa.

banner 336x280

Selama dua hari, dari 3 hingga 4 September 2025, perangkat desa dari Bijaepasu, Amol, Humusu Oekolo, dan Akomi hadir di Kantor Kejari TTU untuk mengikuti pembinaan dan evaluasi.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Bidang Intelijen Kejari TTU ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan.
Kepala Seksi Intel Kejari TTU, Bastanta Tarigan, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan visi “Bangun Desa, Bangun Indonesia” yang diusung oleh pemerintah.

“Kejaksaan hadir untuk memastikan program pembangunan desa berjalan tepat sasaran,” ungkap Bastanta.

Dalam pertemuan tersebut, para perangkat desa membawa serta dokumen APBDes dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2025 mereka. Bastanta Tarigan tidak hanya mengevaluasi, tetapi juga memberikan solusi praktis atas kendala yang dihadapi oleh masing-masing desa.

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran untuk mencegah korupsi.

Kejaksaan secara spesifik mengingatkan potensi penyimpangan seperti penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), pengelolaan aset desa, hingga pungutan pajak yang tidak disetorkan.

Melalui kegiatan ini, Kejari TTU berharap para perangkat desa dapat mengelola keuangan desa secara lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi. Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

banner 336x280