JAKARTA, MITRANEWS.ID – Isu pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tengah menjadi sorotan publik. Menanggapi desakan sejumlah tokoh yang menyebut reformasi Polri hanya bisa berhasil jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diganti, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Politik, Hermawan Sulistyo, angkat bicara.
Hermawan menegaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan atau mengganti Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang otoritas tertinggi atau user.
“User-nya itu siapa sih? Presiden. Ya terserah Presiden lah. Saya kira Kapolri juga tidak mau terus-terusan,” ujar Hermawan dikutip dari KOMPAS.com, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Salah Sasaran dalam Perdebatan Publik
Menurut Hermawan, perdebatan mengenai perlu atau tidaknya Kapolri mundur seringkali salah sasaran. Ia menekankan bahwa posisi jabatan Kapolri sangat bergantung pada kebutuhan dan penilaian Kepala Negara, bukan atas tekanan pihak luar.
“Saya tanya berkali-kali juga sekarang, besok pagi diganti, ganti saja, user-nya Presiden kok. Pertanyaan itu salah ditujukan pada orang yang salah juga,” tegasnya.
Usul Sanksi Pidana Polisi Dihukum 3 Kali Lipat
Dalam konteks tata kelola pemerintahan (statecraft), Hermawan menegaskan kedudukan Polri sebagai institusi sipil. Ia menepis anggapan adanya dwifungsi Polri dan menekankan bahwa setiap anggota yang melakukan tindak pidana wajib tunduk pada hukum sipil (KUHAP).
Bahkan, ia melontarkan usulan progresif agar hukuman bagi oknum polisi yang melanggar hukum diperberat sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional.
“Karena polisi itu perangkat hukum, kalau melakukan tindak pidana, saya mengusulkan hukumannya tiga kali lipat dari orang biasa yang melakukan tindak pidana,” kata Hermawan.
Desakan Reformasi dari Tokoh Bangsa
Sebelumnya, isu ini memanas setelah sejumlah tokoh seperti Abraham Samad, Susno Duadji, Said Didu, dan Siti Zuhro bertemu Presiden Prabowo pada Jumat (30/1/2026). Abraham Samad menyebut ada kesepakatan di antara para tokoh bahwa reformasi Polri memerlukan penyegaran di pucuk pimpinan.
“Diskusi itu menyimpulkan bahwa semua tokoh setuju dilakukan reformasi kepolisian, dengan catatan baru bisa dinyatakan berhasil kalau mengganti pucuk pimpinan Kapolri,” ujar Abraham Samad (2/2/2026).
Hingga saat ini, pihak DPR RI menyatakan belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri. Sementara itu, internal Polri menegaskan tetap fokus pada pelayanan dan loyalitas penuh kepada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. (Red)












