oleh

RB, Seorang Pria di TTU Dipolisikan Usai Hamili Anak di Bawah Umur

-Hukrim-40 Dilihat
banner 468x60

KEFA, MITRANEWS.ID – Seorang pria berinisial RB harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah korban, seorang remaja berinisial SGJA (18), diketahui hamil dan pelaku menolak untuk bertanggung jawab.

banner 336x280

Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/252/8/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA, peristiwa tragis ini terjadi pada 20 November 2024, sekitar pukul 18.00 WITA. Kasus ini baru dilaporkan oleh korban sendiri pada bulan Agustus 2025 setelah upayanya meminta pertanggungjawaban dari pelaku menemui jalan buntu.

Kepala Subseksi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, membenarkan laporan tersebut.

“Benar sesuai laporan dan keterangan yang diperoleh dari pelapor bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” jelasnya.

Pelaku Blokir Nomor Korban, Kasus Naik ke Tahap Pemeriksaan Saksi

Ipda Markus menambahkan, korban telah mencoba berkomunikasi dengan RB untuk menginformasikan kehamilannya sejak November 2024. Namun, alih-alih memberikan respons positif, pelaku justru memblokir nomor telepon korban.

Merasa tidak ada itikad baik dan putus asa karena tidak bisa lagi menghubungi pelaku, korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU.

“Saat ini perkembangan kasusnya sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi,” ungkap Ipda Markus.

Pihak kepolisian kini sedang mendalami kasus ini dan akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *