KEFAMENANU, TTU– Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) memastikan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa HM, mantan Kepala Sekolah SLB Negeri Benpasi, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Bastanta Tarigan, menjelaskan bahwa sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa HM telah dilaksanakan sesuai agenda pada Senin, 15 Desember 2025.
“Sehubungan dengan proses penanganan perkara atas nama terdakwa HM, dapat kami sampaikan bahwa persidangan untuk pembacaan dakwaan telah dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2025,” ujar Bastanta Tarigan, Rabu 7/1/2026.
Ia menambahkan, sesuai dengan agenda persidangan berikutnya, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa HM didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bastanta merinci, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 3 UU Tipikor mengancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Sidang perkara ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang dan Kejaksaan akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejari TTU menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menetapkan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi berinisial E M sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, total potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp383.400.950,00.












