oleh

Sidang Korupsi Garam Sabu Raijua, Eks Plt Bupati Bantah Terima Uang

-Hukrim-13 Dilihat

KUPANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (18/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menghadirkan lima orang saksi untuk tiga terdakwa, yakni Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh, dan Christian Tambengi.

Lima saksi yang diperiksa masing-masing Nicodemus N. Rihi Heke selaku mantan Plt Bupati Sabu Raijua, Ir. Charles F.Y. Meyok mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sabu Raijua, Ir. Titus Bernadud Duri mantan Camat Raijua, Emmy Hermiati Randaniel staf bidang industri pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, serta Jublina M. Siokain mantan bendahara penerimaan dinas tahun 2018.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nicodemus N. Rihi Heke mengungkapkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait garam curah yang sudah keluar dari tambak namun belum dibayarkan.

“Kalau tidak salah temuan tahun 2019, ada garam curah yang sudah keluar tetapi belum dibayar. Temuan itu atas nama Pak Yusuf Arsad Alboneh sehingga saya instruksikan kepada kepala dinas untuk melakukan penagihan,” ujarnya di persidangan.

Ia menyebut nilai piutang garam yang belum tertagih mencapai sekitar Rp1 miliar. Menurutnya, Yusuf Arsad Alboneh pernah menemuinya untuk menyampaikan keinginan membeli garam, namun diarahkan agar seluruh proses dilakukan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penerimaan uang Rp20 juta sebagaimana tercatat dalam catatan milik Arsad Tey, Nicodemus membantah keras tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima uang sejumlah itu,” tegasnya.

Saksi lainnya, Charles F.Y. Meyok menerangkan pengeluaran garam dari tambak garam Desa Deme dilakukan tanpa sepengetahuan dinas. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan garam di gudang milik Yusuf Arsad Alboneh setelah adanya temuan BPK.

Menurut Charles, pihaknya sempat direkomendasikan mengambil kembali garam tersebut, namun ditolak karena dikhawatirkan menimbulkan biaya tambahan yang tidak seharusnya dibebankan kepada dinas.

“Dinas tidak pernah mengizinkan pengeluaran garam curah ke tempat lain karena gudang tambak saat itu masih mampu menampung garam,” jelasnya.

Charles juga membantah pernah menerima uang Rp15 juta dari terdakwa Arsad Tey. Ia mengaku pernah didatangi Arsad Tey di kantor pada 2017 dengan membawa amplop berisi uang, namun langsung ditolaknya.

“Saya tidak mau menerima,” katanya.

Sementara itu, mantan Camat Raijua, Ir. Titus Bernadus Duri, mengungkapkan Yusuf Arsad Alboneh dan Arsad Tey pernah datang menemuinya untuk menyampaikan rencana pengambilan garam.
Ia kemudian menghubungi kepala dinas melalui telepon untuk memastikan proses tersebut.

Menurutnya, kepala dinas saat itu menyampaikan bahwa apabila ada DO atau nota pesanan maka garam bisa diambil.

Titus juga mengaku mendapat laporan dari stafnya bahwa Christian Tambengi mencatat garam yang dinaikkan ke kapal sebanyak 395 ton di pelabuhan.

“Memang saat itu mereka tidak membawa dokumen apa pun,” tegas Titus di depan majelis hakim.

Di sisi lain, Jublina M. Siokain selaku mantan bendahara penerimaan menyatakan selama dirinya menjabat tidak pernah ada penyetoran ke rekening kas daerah terkait pembelian garam sebanyak 803 ton.

Ia hanya mencatat adanya setoran Rp5 juta dari Yusuf Arsad Alboneh pada Agustus 2019.

“Selebihnya saya tidak pernah menerima bukti pembayaran baik dari Pak Arsad maupun Pak Yusuf,” ujarnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Florence Katharina didampingi hakim anggota Raden Haris dan Sutarno. Sementara Jaksa Penuntut Umum terdiri dari S. Hendrik Tip dan Edu dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Yusuf Arsad Alboneh didampingi tim penasihat hukum Stevano Paul Adoe, Roy Reidel Sa’u, dan Tesar Haba. Sedangkan terdakwa Arsad Tey dan Christian Tambengi juga didampingi penasihat hukum masing-masing.

banner 336x280