oleh

Tim Kuasa Hukum Angkat Bicara, Pasca Kristo Haki Dipolisikan Dalam Kasus SPPG Maubesi

banner 468x60

KEFAMENANU– Anggota DPRD sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristo Haki, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan Petrus Sole Ratrigis ke Polres TTU.

Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Egiardus Bana, Jeremias F. Bani, Dominikus G. Boymau, dan Januarius M. Tabati, Kristo Haki menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak mendasar dan siap dibuktikan di hadapan hukum.

banner 336x280

Klarifikasi Status Pekerjaan di SPPG Maubesi

 

Dalam rilis resmi pada Senin (2/2/2026), tim kuasa hukum membenarkan bahwa pelapor (Petrus Ratrigis) pernah ditunjuk sebagai Person In Charge (PIC) di SPPG Maubesi mewakili Yayasan Nek’Mese. Namun, pihaknya menekankan bahwa keterlibatan pelapor bersifat sukarela.

“Saudara Petrus Ratrigis secara sukarela menawarkan diri membantu operasional SPPG tanpa ada kesepakatan awal mengenai biaya maupun jangka waktu. Meski begitu, pekerjaan yang sudah dikonfirmasi dan disepakati sebelumnya telah dibayarkan oleh klien kami,” ujar Egiardus Bana.

Pihaknya menegaskan bahwa pekerjaan di luar kesepakatan awal bukan merupakan tanggung jawab klien mereka.

Bantah Unsur Pidana Penipuan dan Penggelapan

 

Menanggapi jeratan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan yang disebut-sebut dalam pemberitaan, tim kuasa hukum menilai tuduhan itu salah alamat.

“Klien kami tidak pernah menggunakan identitas palsu, tipu muslihat, atau kebohongan untuk keuntungan pribadi. Begitu juga dengan penggelapan, tidak ada barang milik pelapor yang dikuasai secara melawan hukum oleh klien kami,” tegas Egiardus.

Siap Hadapi Proses Hukum dan Ancaman Laporan Balik

 

Meskipun hingga saat ini belum menerima undangan klarifikasi resmi dari penyidik Polres TTU, Kristo Haki menyatakan komitmennya untuk menghormati prosedur hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kristo Haki tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum balik, baik secara pidana maupun gugatan perdata, atas kerugian materil dan immateril (pencemaran nama baik) yang timbul akibat laporan tersebut.

“Klien kami siap membuktikan kebenaran secara hukum dan akan mengambil langkah tegas yang diperlukan untuk memulihkan nama baiknya,” pungkas tim kuasa hukum. (Red)

banner 336x280