oleh

Dugaan Korupsi Pemberian Modal Usaha, Sejùmlah Mantan Anggota DPRD Sabu Raijua Segera Diperiksa

-Hukrim-50 Dilihat

SABU RAIJUA – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemberian modal usaha kepada CV MZ tahun 2017 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi.

Teranyar, penyidik memeriksa seorang mantan anggota DPRD Sabu Raijua berinisial HK di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya, satu anggota DPRD aktif berinisial PRT juga telah diperiksa di Kejari Sabu Raijua.

Dengan demikian, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua mantan anggota DPRD dan satu anggota DPRD yang masih aktif. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydemans, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendrik Tiip mengatakan, sejumlah mantan anggota DPRD lainnya telah masuk dalam daftar pemeriksaan.

“Sudah dalam list dan dijadwalkan dalam waktu dekat. Jika tidak ada kegiatan lain, minggu depan akan kami undang untuk diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Terkait audit kerugian negara, Hendrik menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan auditor.

“Untuk audit kerugian negara belum dapat kami sampaikan. Saat ini kami masih berkomunikasi dengan pihak auditor. Jika sudah waktunya, akan kami informasikan,” katanya.

Saat ini, penyidik masih fokus merampungkan pemeriksaan saksi, termasuk dari pihak investor.

Kejari Sabu Raijua optimistis seluruh pemeriksaan saksi dapat diselesaikan pada Mei 2026.

banner 336x280