KUPANG– Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang pria berinisial GF yang diduga merupakan salah satu admin di balik akun TikTok anonim “Lika-Liku”.
GF diamankan terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa manipulasi data dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan tim penyidik yang dipimpin Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.20 WITA.
GF diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Setelah mengamankan GF, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah orang tua yang bersangkutan di kawasan BTN. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti maupun petunjuk digital yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial yang sedang diselidiki.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol FX Irwan Arianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026.
Laporan tersebut dibuat oleh Jupiter Selan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
“Dalam penyelidikan, penyidik menduga GF menjalankan akun TikTok ‘Lika-Liku’ secara anonim dengan tujuan menyembunyikan identitasnya,” ujar Irwan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, GF diduga mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin. Data tersebut kemudian diduga diolah menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga tersangka melakukan penyuntingan terhadap foto-foto korban. Foto tersebut kemudian digabungkan dan dimanipulasi sehingga menghasilkan konten yang memberikan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya.
Diduga Gunakan ChatGPT
Dalam menjalankan aksinya, GF diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), termasuk aplikasi ChatGPT.
Teknologi tersebut diduga digunakan untuk membantu menyusun narasi yang dinilai penyidik sebagai cerita bohong serta melakukan manipulasi dan penggabungan foto yang berkaitan dengan korban.
“Konten hasil rekayasa tersebut selanjutnya diduga disebarluaskan melalui akun TikTok ‘Lika-Liku’ dan akun TikTok ‘Nobita Irma Dewi Silverster’,” jelas Irwan.
Dari hasil profiling digital, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara kedua akun tersebut, salah satunya melalui penggunaan alamat email yang identik.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap identitas pengelola akun anonim tersebut.
Melalui penelusuran aktivitas dan jejak digital, penyidik akhirnya mengarah kepada GF yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengoperasian akun-akun tersebut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas GF.
Barang bukti tersebut antara lain 10 lembar cetak rekapitulasi rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A303, satu unit tablet Samsung, dua kartu SIM Telkomsel beserta kode PUK dan nomor sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan, serta satu SD Card merek V-Gen dengan nomor seri A1 A132839.
Atas dugaan perbuatannya, GF dijerat sejumlah ketentuan pidana.
Penyidik menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, GF juga disangkakan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka juga disangkakan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 443 ayat (2) dan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Polisi Masih Buru Admin Lain
Polda NTT memastikan penanganan perkara tersebut belum berhenti pada penangkapan GF.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan maupun aktivitas akun-akun tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” kata Irwan.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan, polisi akan melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda NTT juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Menurut kepolisian, perkembangan teknologi, termasuk AI, memberikan banyak manfaat, tetapi juga dapat disalahgunakan untuk menghasilkan konten manipulatif yang berpotensi merugikan pihak lain.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan akun anonim tidak serta-merta membuat seseorang terbebas dari hukum.
Jejak digital yang ditinggalkan dalam aktivitas daring dapat menjadi petunjuk penting bagi aparat dalam mengungkap dugaan tindak pidana.
Hingga kini, Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT masih mendalami aktivitas digital yang berkaitan dengan akun TikTok “Lika-Liku” dan “Nobita Irma Dewi Silverster” untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diidentifikasi berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.











