KEFAMENANU– Seorang karyawan Toko di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) TTU setelah mengaku diberhentikan secara sepihak oleh tempatnya bekerja.
Karyawan tersebut yakni Naomi K. Ledoh, warga Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, yang telah bekerja hampir 28 tahun di toko tersebut.
Kepada wartawan di Kefamenanu, Naomi mengaku menerima pesan singkat atau SMS dari pimpinan toko yang meminta dirinya tidak lagi masuk bekerja tanpa disertai alasan yang jelas.
“Minimal panggil kita dan sampaikan bahwa mulai saat ini tidak usah bekerja lagi. Justru melalui SMS itu yang saya tidak terima,” keluh Naomi.
Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Naomi mengaku tidak lagi bekerja di toko tersebut.
Ia menyayangkan cara pemberhentian yang dinilainya tidak beretika setelah puluhan tahun mengabdi.
Pasca menerima pesan pemberhentian dari Kerja, ia pun mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU, Yoseph Kuabib, dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dan melakukan mediasi antara kedua pihak.
Menurut Yoseph, mediasi dilakukan pada 18 Mei 2026 melalui bidang hubungan industrial Disnakertrans TTU.
“Kedua pihak ini sudah bersepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai, tetapi memang pengadu sudah tidak mau bekerja lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengaduan tersebut baru diajukan Naomi pada akhir April 2026 dan kemudian ditindaklanjuti Disnakertrans pada bulan Mei dengan memanggil kedua pihak untuk dimediasi.
“Disnakertrans TTU juga akan kembali memanggil kedua pihak dalam satu hingga dua hari ke depan guna menuntaskan kesepakatan damai yang telah dibicarakan,”tegas mantan Asisten I Setda TTU.











