KEFAMENANU – Rencana pemerintah membangun 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mendapat sorotan dari Ikatan Alumni Seminari Lalian (IKASEMLA).
Melalui diskusi publik bertajuk “Penguatan Peran Militer di Ruang Sipil dan Problem Agraria di Pulau Timor”, IKASEMLA mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan Yonif TP, khususnya yang direncanakan di Pulau Timor.
Diskusi yang digelar Sabtu (27/6/2026) itu menghadirkan narasumber Romo Yohanes Kristoforus Tara OFM, Ermalindus Albinus J. Sonbay, dan Romo Petrus Salu SVD. Para pembicara menilai pembangunan Yonif TP perlu dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari aspek pertahanan negara, tetapi juga dampaknya terhadap demokrasi, ruang sipil, serta hak masyarakat atas tanah.
Dalam rilis yang diperoleh media dituliskan bahwa Forum mengakui negara memiliki kewajiban menjaga kedaulatan dan memperkuat sistem pertahanan nasional.
Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak boleh mengabaikan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah potensi konflik agraria akibat pembangunan satuan militer di sejumlah daerah. Di Pulau Timor, persoalan tersebut dinilai relevan mengingat sejarah sengketa tanah yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Forum juga menyoroti persoalan tanah di wilayah Kilometer 9, Kabupaten TTU, yang menjadi lokasi pembangunan Yonif TP.
Menurut peserta diskusi, lahan tersebut masih menjadi objek sengketa antara pemerintah daerah dan masyarakat adat, sehingga pemerintah diminta mengedepankan penyelesaian melalui dialog sebelum melanjutkan pembangunan.
Herman Seran, anggota tim penyelenggara diskusi dari IKASEMLA, mengatakan pihaknya mendorong penguatan supremasi sipil di Indonesia, khususnya di Pulau Timor.
“Kami mendorong supremasi sipil di Indonesia dan Timor pada khususnya. Pengalaman traumatis masa Orde Baru dan semangat reformasi mengafirmasi agenda untuk mengembalikan tentara pada tugas utamanya, yakni mengurusi pertahanan negara, sementara urusan lainnya menjadi ranah sipil,” kata Herman dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Menurut Herman, keterlibatan militer di berbagai sektor sipil berpotensi mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Untuk daratan Timor, kami mendorong agar negara lebih memperkuat peran sipil melalui penciptaan lapangan kerja dan tidak mengganggu ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada lahan yang relatif kering,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah menghormati hak ulayat masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan yang membutuhkan lahan milik warga.
“Kami sebagai alumni Seminari Lalian meminta agar hak ulayat masyarakat adat dihormati oleh negara,” tegasnya.
Senada dengan itu, Romo Petrus Salu SVD mengatakan semakin luasnya keterlibatan militer di ruang-ruang sipil perlu menjadi perhatian karena dinilai berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan partisipasi masyarakat.
Forum juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik terhadap setiap kebijakan negara yang berdampak pada kehidupan warga. Kritik tersebut dipandang sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sehat.
Sebagai rekomendasi, IKASEMLA mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan, menunda pembangunan di wilayah yang masih memiliki sengketa atau klaim tanah adat hingga seluruh proses hukum dan musyawarah selesai, menjamin penghormatan terhadap hak masyarakat adat sesuai amanat konstitusi, serta membuka ruang konsultasi publik yang bermakna sebelum mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Diskusi tersebut, menurut IKASEMLA, merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperkuat budaya demokrasi melalui ruang dialog publik yang terbuka, kritis, dan menghormati perbedaan pandangan.
Sementara itu, Jefrino A. Fahik dari IKASEMLA mengatakan diskusi publik tersebut digelar sebagai respons atas apa yang disebutnya sebagai gejala menguatnya militerisasi ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Jefrino, kebijakan pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan (Yonif TP) pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlu dievaluasi karena dinilai menimbulkan persoalan sosial dan politik.
“Kami menilai kebijakan pembangunan Yonif TP sebagai kebijakan yang cacat, baik secara sosial maupun politik. Mungkin tujuannya baik, tetapi kehadiran tentara justru mengambil alih tugas-tugas yang seharusnya menjadi ranah sipil, seperti kesehatan, pertanian, perkebunan, hingga berbagai pelayanan masyarakat lainnya,” kata Jefrino.
Ia juga menyoroti persoalan lahan di Kilometer 9, Kabupaten Timor Tengah Utara, yang dihibahkan pemerintah daerah kepada TNI untuk rencana pembangunan Yonif TP.
Menurutnya, lahan tersebut masih menjadi objek sengketa antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat sehingga keputusan hibah dinilai merugikan masyarakat yang memiliki ikatan historis dan sosial dengan tanah tersebut.
Jefrino mengatakan, berdasarkan berbagai persoalan yang mereka soroti, IKASEMLA meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan pembangunan Yonif TP, membuka ruang dialog yang bermakna dengan masyarakat, serta melibatkan warga dalam proses pengambilan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.
“Kami mendesak pemerintah menghentikan kebijakan yang berpotensi mengeksploitasi masyarakat dan tanahnya, serta memastikan adanya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan konstitusi,” ujarnya.











