oleh

Dirno Opat Sebut Tak Ada KLB, Rencana Bupati TTU Terbitkan Perkada Kangkangi Pasal Ini

-Hukrim-729 Dilihat
banner 468x60

KEFAMENANU, MITRANEWS.ID– Rencana pinjaman daerah sebesar Rp120 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menuai kritik keras dari kalangan praktisi hukum. Dyonosius F.B.R. Opat, S.H., seorang pengacara sekaligus Plt. Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten TTU, menyebut langkah Bupati yang berencana menerbitkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) sebagai “Celaka 13”.

banner 336x280

Kritik ini dilontarkan setelah mayoritas fraksi di DPRD TTU menolak rencana pinjaman yang disampaikan Bupati dalam Sidang II Paripurna DPRD.

Soroti Pelanggaran PP 58 Tahun 2018

Menurut Dyonosius Opat, rencana pinjaman ini tidak sejalan dengan sejumlah peraturan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

“Tidak ada kejadian luar biasa untuk menerbitkan Perkada,” ujar Opat.

Ia menegaskan, langkah Bupati berpotensi melanggar Pasal 13 PP Nomor 58/2018, yang mengatur bahwa pinjaman daerah seharusnya digunakan untuk sarana publik yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

Padahal, proyek-proyek yang direncanakan, seperti hotel dan pasar, justru bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Opat juga menyoroti sejumlah proyek yang akan dibiayai pinjaman, seperti:

  1. Hotel Bintang Empat (Rp80 miliar): Dinilai bukan prioritas utama dan membutuhkan kajian kelayakan yang lebih matang agar tidak membebani keuangan daerah.

2. Pembangunan Pasar (Rp25 miliar): Sebaiknya dilakukan bertahap sesuai kemampuan daerah, tanpa harus mengajukan pinjaman besar.

3. Arena Balap Motor: Meskipun positif untuk pemuda, namun dampak terhadap PAD minim dan biaya perawatannya akan jauh lebih besar dari pendapatan.

Persetujuan DPRD Adalah Syarat Mutlak

Opat menegaskan, persyaratan utama dalam pengajuan pinjaman daerah adalah persetujuan DPRD. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 18 Ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2018, yang mewajibkan Kepala Daerah melampirkan persetujuan DPRD saat mengajukan pinjaman.

Ia menilai, manuver politik Bupati untuk membuat Perkada atau menggelar Paripurna Khusus merupakan langkah yang melanggar hukum.
“Langkah tersebut melanggar berbagai regulasi. Paripurna khusus adalah kewenangan penuh DPRD sebagai representasi aspirasi rakyat yang lebih cerdas dan tanggap terhadap situasi rakyat TTU,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *