oleh

Aparat Polres TTS Tegaskan Penanganan Perkara Guru Pukul Siswa di Santian Final

-Hukrim-88 Dilihat

SOE – Penyidik Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menegaskan bahwa proses hukum terhadap YN (51), oknum guru SD Inpres One yang diduga menganiaya siswanya, Raffi Toh (10), hingga meninggal dunia tetap berjalan profesional dan kini memasuki babak baru.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTS.

“Penyidik telah melengkapi berkas P19 pasca-rekonstruksi ulang di halaman SD Inpres One pada 19 Desember 2025 lalu. Berkas sudah dikirim kembali ke JPU, dan saat ini kami menanti petunjuk lanjutan untuk status P21,” ujar AKP Wayan, Selasa (20/1/2026).

Bantah Konspirasi, Polisi Gandeng Dinas Sosial

Terkait durasi penanganan perkara yang dinilai memakan waktu, AKP Wayan secara tegas membantah adanya konspirasi. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan membutuhkan ketelitian ekstra karena mayoritas saksi kunci adalah anak-anak.

“Kami bekerja profesional sesuai prosedur KUHAP. Mengingat saksi-saksi paling banyak adalah anak-anak, kami harus menempuh proses perlindungan anak melalui koordinasi dengan P3A dan Dinas Sosial. Kami pastikan proses ini tetap jalan dan akan tuntas dalam waktu dekat,” tegasnya.

Kronologi dan Ancaman Hukuman

Peristiwa tragis ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan YN terhadap Raffi di halaman sekolah pada 26 September 2025. Korban sempat mendapatkan perawatan medis namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 2 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, oknum guru tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkas AKP Wayan.

banner 336x280