oleh

Kantor Pertanahan TTS Gelar PTSL Keliling Desa, Dukung Program Strategis Nasional

SOE-Dalam rangka mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 dengan sistem jemput bola atau keliling desa di pelosok wilayah Kabupaten TTS.

Kegiatan yang berlangsung sejak Maret hingga April 2026 ini dilakukan melalui Sidang Panitia Ajudikasi dan pemeriksaan tanah yang dibagi ke dalam beberapa tim kerja untuk mempercepat penuntasan target program prioritas nasional tersebut.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Wahyu Hendra Purnama, S.H., mewakili Kepala Kantor Pertanahan TTS Ridonsius Djula, S.ST, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah serius dalam menyelesaikan program PTSL secara menyeluruh di wilayah Kabupaten TTS.

“Demi menuntaskan program prioritas nasional, Kantor Pertanahan TTS melaksanakan sidang panitia ajudikasi dan pemeriksaan tanah PTSL secara keliling di desa-desa dengan membagi tim sidang,” jelas Wahyu.

Ia menegaskan bahwa sidang panitia ajudikasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap bidang tanah masyarakat memiliki kepastian hukum dan legalitas yang sah.
“Melalui kegiatan ini, setiap bidang tanah yang dimiliki masyarakat dapat diproses secara benar sehingga memiliki kepastian hukum atas hak kepemilikan,” tambahnya.

Kegiatan PTSL ini dimulai pada 6 Maret 2026 di Desa Nubbena, Kecamatan Kota Olin. Selanjutnya dilanjutkan ke Desa Nefokoko, Kecamatan Mollo Utara pada 22 April 2026, kemudian ke Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat pada 24 April 2026, serta Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE. Kegiatan ini akan terus berlanjut hingga seluruh target lapangan tercapai sesuai jadwal.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa sebelum sidang dilakukan, tim terlebih dahulu melaksanakan pemeriksaan data fisik di lapangan, meliputi pengecekan batas, letak, dan kondisi tanah. Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan data yuridis terkait kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah masyarakat.

“Setelah pemeriksaan fisik, kami lanjutkan dengan sidang untuk meneliti kelengkapan data yuridis masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat terus mendukung program PTSL ini karena Kantor Pertanahan TTS berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki,” tegasnya.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi dalam pelaksanaan kegiatan ini, dengan kehadiran langsung para kepala desa dan lurah di lokasi sidang.
Sementara itu, para kepala desa dan lurah yang wilayahnya menjadi lokasi kegiatan, di antaranya Kepala Desa Nubbena, Demidrius Talaen, S.Pd., M.Pd., Kepala Desa Nefokoko Herman Sallu, Kepala Desa Tublopo Hendrik Selan, serta Lurah SoE, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan program PTSL tersebut.

Mereka menilai program ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah, serta menyatakan dukungan penuh agar kegiatan dapat berjalan lancar hingga selesai.

banner 336x280