SOE – Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Doni Tanoen, resmi melaporkan akun Facebook bernama “Saputrie Theresia” ke Polres TTS, Selasa (27/1/2026). Laporan ini dipicu oleh unggahan di grup Facebook “Pemuda TTS Bebas Bicara” yang dinilai berisi fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/57/I/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT. Doni menegaskan, langkah hukum ini diambil karena unggahan akun tersebut telah menyerang martabat dan harga dirinya sebagai seorang aktivis.
Dugaan Upaya Pembungkaman Aktivis
Doni Tanoen menjelaskan, narasi yang dibangun oleh akun yang diduga palsu tersebut bersifat diskriminatif dan menyesatkan. Ia mencurigai unggahan itu merupakan upaya sistematis untuk membungkam suaranya yang vokal dalam mengawal kasus-kasus korupsi di Kabupaten TTS.
“Postingan ini muncul tepat setelah saya memimpin aksi demonstrasi bersama masyarakat di Kantor Kejaksaan Negeri TTS, Senin (26/1). Saya menilai ini adalah upaya pengalihan isu dan pembungkaman terhadap aktivis yang berjuang untuk rakyat,” tegas Doni, Selasa siang.
Ia menambahkan bahwa tuduhan yang dilontarkan dalam unggahan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi membentuk opini publik yang salah terhadap kredibilitasnya.
Edukasi Etika Bermedia Sosial
Melalui laporan ini, Doni berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dan mengungkap identitas asli di balik akun anonim tersebut. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, namun tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan serangan personal atau menyebar hoaks.
“Ini bukan soal membungkam kritik, melainkan memberikan pelajaran tentang batas kritik yang sah dan fitnah yang melanggar hukum. Jangan sampai opini dijadikan alat untuk menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar,” tambahnya.
Doni juga mengingatkan para pengguna media sosial agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Ia berharap Polres TTS dapat bertindak tegas agar kasus penyalahgunaan ruang digital ini tidak menciderai iklim demokrasi lokal di Kabupaten TTS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sedang mendalami laporan tersebut guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik di ruang publik.











