KEFAMENANU — Penegakan hukum terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan intimidasi diminta berjalan tegas, objektif dan tanpa pandang bulu.
Ketua Garda TTU (Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan Timor Tengah Utara), Paulus Modok, menegaskan status sebagai anggota DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi kewenangan penyidik Polda NTT dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Paulus, prinsip equality before the law atau kesamaan setiap orang di hadapan hukum harus diwujudkan dalam proses penanganan perkara yang menjerat tiga anggota DPRD TTU tersebut.
“Status sebagai anggota DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi kewenangan penyidik Polda NTT. Prinsip equality before the law atau semua orang sama di hadapan hukum harus diwujudkan,” ujar Paulus.
Ia mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan, penyidik akan melanjutkan proses dengan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Paulus menilai, penyidik perlu mempertimbangkan penahanan terhadap ketiga tersangka apabila seluruh persyaratan penahanan sebagaimana diatur dalam undang-undang telah terpenuhi.
Ia merujuk pada ketentuan KUHAP mengenai penahanan, khususnya terkait syarat objektif dan alasan subjektif yang dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
“Apabila syarat penahanan berdasarkan undang-undang telah terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk memperlakukan para tersangka secara berbeda hanya karena mereka berstatus sebagai anggota DPRD,” katanya.
Paulus juga menyinggung pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT dalam konferensi pers pada 24 Agustus 2026 yang menyebut ketiga anggota DPRD tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Selain itu, ia menyoroti keputusan Badan Kehormatan DPRD yang sebelumnya memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap ketiga anggota DPRD tersebut dalam perkara yang sama.
Sanksi tersebut, kata Paulus, menunjukkan adanya persoalan etik yang dinilai berkaitan dengan pelanggaran sumpah jabatan dan kode etik anggota DPRD.
“Secara etik, ketiga anggota DPRD ini telah dinyatakan bermasalah. Hal tersebut tentu perlu menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Paulus juga menekankan bahwa penahanan tidak hanya didasarkan pada ancaman pidana, tetapi juga harus mempertimbangkan alasan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, seperti kekhawatiran tersangka menghambat pemeriksaan, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi saksi.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT pada 24 Agustus 2026, penetapan ketiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Karena itu, Garda TTU meminta proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berjalan secara profesional dan transparan.
“Perkara ini menjadi ujian bagi prinsip bahwa tidak ada privilege dalam penegakan hukum. Jabatan sebagai anggota DPRD bukan alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda ketika seseorang berhadapan dengan proses hukum,” tegas Paulus.
Menurut dia, prinsip semua orang sama di hadapan hukum tidak cukup hanya tertulis dalam aturan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata aparat penegak hukum.

















