oleh

Kasus Dugaan Penipuan Dapur MBG, Tim Kuasa Hukum Serahkan 50 Lembar Bukti Elektronik

-Hukrim-10 Dilihat

KEFAMENANU, mitranews.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) terus mempercepat penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jasa perencanaan 11 unit Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Terlapor dalam kasus ini, Kristoforus Haki, dijadwalkan akan segera menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

Pada Jumat (06/03/2026), Tim Kuasa Hukum dari Petrus Sole Ratrigis mendatangi Unit Pidum Satreskrim Polres TTU. Kedatangan mereka bertujuan untuk berkoordinasi mengenai progres laporan serta menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang memperkuat dugaan tindak pidana oleh terlapor.

Serahkan 50 Lembar Bukti Elektronik

Dyonisius F. BR Opat, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait & Rekan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sekitar 50 lembar bukti baru kepada penyidik.

“Hari ini kami menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa komunikasi elektronik antara terlapor dan pelapor. Ada sekitar 50-an lembar (tangkapan layar chat) yang kami sampaikan untuk memperjelas alur pekerjaan perencanaan dan pengawasan yang telah dilakukan klien kami,” ujar pengacara yang akrab disapa Dion Opat tersebut di Mapolres TTU.

Dion juga memberikan apresiasi kepada penyidik yang dinilai bekerja secara profesional dan transparan sesuai ketentuan KUHAP dalam memeriksa saksi-saksi terkait.

Terlapor Segera Diperiksa

Senada dengan Dion, Paulo Chrisanto yang juga anggota tim hukum pelapor, menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah memberikan sinyal pemeriksaan terhadap terlapor, Kristoforus Haki, yang merupakan Ketua Yayasan Nekmese Mafif Matulun.

“Pak Penyidik menyampaikan, dalam satu dua hari ini akan memanggil dan memeriksa terlapor,” ungkap Paulo.

Pihaknya berharap proses ini segera mengerucut pada gelar perkara untuk menentukan kelanjutan status kasus tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah pemeriksaan ini, sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” tegas advokat muda ini.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Petrus Sole Ratrigis selaku perencana 11 unit Dapur MBG dan pengawas pembangunan 3 unit Dapur MBG di Kabupaten TTU. Pekerjaan tersebut dikelola oleh Yayasan Nekmese Mafif Matulun yang diketuai oleh Kristoforus Haki.

Pelapor menduga adanya tindakan penipuan dan penggelapan terkait jasa profesional perencanaan dan pengawasan yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak terlapor. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek Dapur MBG merupakan program strategis yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor maupun penyidik Polres TTU untuk keterangan lebih lanjut.

banner 336x280