SOE – Kepala Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Andreas Helly, resmi dilaporkan ke Polres TTS atas dugaan kekerasan seksual oleh seorang janda asal desa tersebut, Ofra Banamtuan. Laporan dibuat pada Jumat, 27 November 2025, dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS.
Pelaporan ini dilakukan setelah korban menuding sang Kades menolak bertanggung jawab atas kelahiran seorang bayi yang diduga merupakan hasil hubungan gelap antara keduanya. Bayi tersebut lahir pada 31 Oktober 2025.
Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Ardy Benu, membenarkan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti aduan korban.
> “Setelah menerima pengaduan dari korban, kami melalui tim UPT Dinas P3A langsung mendampingi korban dan keluarga membuat laporan resmi ke Polres TTS. Yang bersangkutan menolak mengakui bayi yang saat ini digendong korban sebagai hasil hubungan gelap tersebut,” ujar Ardy.
Mangkir dari Panggilan Dinas P3A
Ardy mengungkapkan bahwa pihaknya telah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Kades Andreas Helly. Namun, hingga kini yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Dinas P3A telah menyerahkan risalah pengaduan dan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Kepala Dinas PMD TTS. Langkah ini diambil karena terlapor merupakan pejabat desa yang bertanggung jawab langsung kepada pemerintah daerah.
> “Proses BAP korban sudah berjalan. Namun terlapor tidak pernah memenuhi panggilan. Dokumen pengaduan sudah kami serahkan kepada pimpinan daerah untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Polres TTS: Laporan Diterima dan Sedang Didalami
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, didampingi Kanit PPA Aiptu Yandri Tlonaen, SH, membenarkan adanya laporan tersebut.
> “Laporan dari korban sudah diterima oleh Unit PPA dan sedang kami dalami untuk memastikan penerapan pasal yang tepat terhadap terlapor,” ungkap Kasat Reskrim.
Untuk sementara, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memuat ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
> “Proses hukum sedang berjalan. Kami akan mengembangkan sesuai hasil penyidikan selanjutnya,” tambahnya.

















