KEFAMENANU, MITRANEWS.ID – Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT kian intens mendalami laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jasa perencanaan pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus yang menyeret nama oknum Anggota DPRD TTU, Kristo Haki (KH), kini memasuki babak baru pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B-SP2HP/65/II/2026/Reskrim tertanggal 15 Februari 2026, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi terus dikebut untuk memperkuat bukti-bukti materiil.
Prosedur Hukum dan Pemanggilan Terlapor
Penasihat Hukum pelapor, Viktor Emanuel Manbait, S.H., menjelaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai tahapan yang berlaku. Hingga saat ini, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap pelapor, Petrus Soel Ratrigis, serta tiga orang saksi kunci.
“Minggu ini, sejumlah saksi tambahan dijadwalkan akan memberikan keterangan. Dalam tahapan penanganan tindak pidana, setelah keterangan saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya dirasa cukup, barulah penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor KH,” jelas Viktor Manbait, Senin (16/02/2026).
Terkait konstruksi hukum, Viktor menegaskan bahwa terlapor diduga kuat melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Klien kami telah menyerahkan sejumlah bukti surat, nota-nota pembayaran material, data lapangan hasil perencanaan dan pengawasan, hingga data elektronik. Semua bukti ini mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai lebih dari dua ratus juta rupiah,” tambahnya.
Duduk Perkara: Proyek Strategis yang Berujung Laporan Polisi
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Maubesi. Kristo Haki, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra TTU, bertindak sebagai pengelola melalui Yayasan Nekmese Mafit Matulun.
Petrus Ratrigis selaku perencana dan pengawas melaporkan KH ke Polres TTU pada 26 Januari 2026 lalu karena merasa dikhianati. Jasa profesional serta uang pribadi yang digunakan untuk menalangi material bangunan hingga kini tidak dibayarkan oleh terlapor.
Viktor Manbait menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.
“Ini bukan sekadar masalah utang-piutang biasa, melainkan adanya dugaan rangkaian kebohongan dan penyalahgunaan kepercayaan dalam proyek yang menyangkut kepentingan publik. Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres TTU dalam menangani laporan ini,” pungkas Direktur Lakmas NTT tersebut.











