oleh

Kasus Pemerkosaan Anak di Atambua, Lakmas NTT: Damai Tak Bisa Hapus Proses Pidana!

ATAMBUA, MITRANEWS.ID– Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Emanuel Manbait, memberikan pernyataan menohok terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja berusia 16 tahun di sebuah hotel di Atambua. Victor menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan atau damai tidak berlaku untuk menghapus proses hukum bagi para pelaku.

Penegasan ini merespons pertanyaan publik setelah penyidik Polres Belu resmi menetapkan tiga tersangka berinisial RM, RS, dan PK.
TPKS Harga Mati: Dilarang Selesaikan di Luar Pengadilan

Victor menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 23, perkara kekerasan seksual wajib diselesaikan melalui jalur peradilan.

“Kecuali pelakunya adalah anak, tindak pidana kekerasan seksual harus tuntas di meja hijau. Upaya damai justru mencederai rasa keadilan bagi korban,” tegas Victor, Sabtu (28/02/2026).

Ia menambahkan, persetubuhan terhadap anak dalam UU Perlindungan Anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, polisi wajib memproses hukum meski tidak ada laporan atau seandainya laporan ditarik kembali oleh keluarga.

Apresiasi Langkah Tegas Polres Belu

Lakmas NTT mengapresiasi gerak cepat Polres Belu dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, tindakan tegas kepolisian sangat krusial untuk memberikan efek jera sekaligus perlindungan nyata bagi korban.

“Polisi sudah sangat paham aturan ini. Kami mendukung penuh penuntasan kasus ini demi penegakan hukum yang berpihak pada anak,” lanjutnya.
Desak Pemda dan LPSK Berikan Perlindungan Khusus

Tak hanya soal hukum, Victor mendesak Pemerintah Daerah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera melakukan pendampingan psikis bagi korban.

“Korban harus dipastikan mendapatkan perlindungan khusus dan pemulihan hak-haknya. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penanganan,” tuturnya.

Imbauan: Jangan Takut Melapor!

Menutup pernyataannya, Victor mengajak masyarakat untuk lebih berani bersuara jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

“Segera lapor ke Polisi, unit PPA di Pemda, atau LSM terdekat. Jangan biarkan kekerasan merajalela karena diam berarti membiarkan kejahatan terjadi,” pungkasnya.

banner 336x280