oleh

Kasus Penganiayaan Akibat Konflik Utang, Polsek Miomaffo Barat Limpahkan Tersangka ke Kejari TTU

-Hukrim-13 Dilihat

KEFAMENANU – Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Barat, jajaran Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri TTU, Senin (8/6/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka berinisial Lina dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan melalui surat tertanggal 2 Juni 2026.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera mengatakan proses Tahap II tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel serta hasil sinergi antara kepolisian dan kejaksaan.

“Tugas pokok kita adalah menegakkan hukum demi keadilan, namun dalam pelaksanaannya setiap anggota wajib mengutamakan sikap humanis. Proses Tahap II ini menjadi bukti penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Anselmus.

Ia mengatakan, Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 7 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa penganiayaan dipicu konflik keluarga terkait persoalan utang-piutang.

Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, Lina terlibat adu mulut dengan Sabina Seco. Perselisihan dipicu oleh kain tais dan sejumlah uang yang dipinjam korban sejak tahun 2024 namun belum dikembalikan.

Pertengkaran yang memanas membuat tersangka diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

Ketegangan kemudian berlanjut pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Lina mendatangi rumah korban yang berjarak sekitar 10 meter dari kediamannya dan meluapkan emosinya kepada suami korban, Laurensius Bani.

Menurut hasil penyidikan, tersangka mencengkeram kerah baju korban dan mendorongnya hingga membentur dinding. Akibat kejadian itu, Laurensius Bani terjatuh dan mengalami luka memar pada bagian punggung.

Atas perbuatannya, Lina dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari TTU berlangsung aman dan tertib. Personel Unit Reskrim Polsek Miomaffo Barat juga disebut mengedepankan pendekatan humanis selama proses pendampingan terhadap tersangka.

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik memastikan seluruh hak-hak tersangka terpenuhi, termasuk kondisi kesehatan fisik dan psikologis. Saat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Kasi Humas, menegaskan pentingnya profesionalisme dalam penanganan perkara serta koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan agar proses hukum berjalan efektif.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dalam menghadapi konflik domestik guna menghindari tindakan yang berpotensi berujung pada proses pidana.

Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, penanganan perkara kini beralih ke Kejaksaan Negeri TTU untuk selanjutnya diproses hingga tahap persidangan di pengadilan.

banner 336x280