KEFAMENANU – Dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi para Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kabupaten TTU. Agenda yang menyoroti tema penguatan pencegahan korupsi di sektor pendidikan ini berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, di Aula SMAN 1 Kefamenanu.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk memperkuat integritas dan tata kelola yang bersih di lingkungan pendidikan.
Acara dibuka langsung oleh Kajari TTU dan dihadiri Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Dra. Elvira Berta Maria Ogom, serta seluruh kepala seksi dan sub seksi Kejari TTU. Sekitar 40 peserta yang terdiri dari para kepala sekolah dan tenaga pendidik turut mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam arahannya, Kajari TTU menegaskan pentingnya peran pimpinan satuan pendidikan dalam membangun budaya antikorupsi.
> “Pendidikan yang bersih dan akuntabel diharapkan dapat mencetak generasi yang berintegritas. Kepala sekolah memegang peran kunci dalam menciptakan ekosistem tersebut,” ujarnya melalui Kasi Intel.
Dua Materi Penting Soal Pencegahan Korupsi di Sekolah
Penyuluhan menghadirkan dua narasumber utama, yakni:
1. Randy Vallentino Noenbeni, S.H., M.Kn., Ketua STIH, dengan materi Upaya Pemberantasan Korupsi untuk Menjaga Keberlangsungan Pendidikan.
2. Ridhollah Agung Erinsyah, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi I Intelijen, dengan materi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Sektor Pendidikan.
Keduanya memaparkan potensi kerawanan korupsi dalam pengelolaan dana sekolah, seperti dana BOS, pengadaan barang, serta pembangunan infrastruktur. Para peserta dibekali pemahaman mengenai rambu-rambu hukum, pentingnya transparansi, serta penerapan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran dan aset sekolah.
Aksi Kampanye Publik Anti-Korupsi
Usai sesi penyuluhan, tim Kejari TTU melanjutkan kampanye publik dengan membagikan stiker antikorupsi kepada masyarakat sekitar. Langkah ini dilakukan untuk memperluas pemahaman publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi potensi tindak pidana korupsi.
Kejari TTU menyatakan, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum para kepala sekolah sehingga dapat menjadi agen perubahan dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pendidikan.
Dengan meningkatnya integritas para pemimpin sekolah, Kejari TTU berharap dunia pendidikan di Kabupaten TTU semakin bersih, transparan, dan berorientasi pada pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter.


















