oleh

Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers Bela Jurnalis yang Dipolisikan di TTU

-Hukrim-67 Dilihat

KEFAMENANU – Tim Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers beraudiensi dengan jajaran Polres Timor Tengah Utara (TTU), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), di Aula Vicon Polres TTU, Sabtu (3/10/2026).

Audiensi tersebut berkaitan dengan proses penanganan laporan terhadap jurnalis Jude D’Lorenso Taolin. Tim Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers hadir sebagai penasihat hukum jurnalis tersebut.

Pertemuan dihadiri sejumlah advokat, di antaranya Victor Emanuel Manbait, SH, Yosep Maisir, SH, Paulo Chrisanto, SH, Silverius Rivandi Baria, SH, dan Yohanis Desi Debritto Mabilani, SH.

Dari pihak Polres TTU, hadir Kasatreskrim IPTU Joesteve Christian Fortuna, S.Tr.K., serta Kasubsi PIDM Humas Polres TTU Aipda Akmal.

Advokat Victor Emanuel Manbait mengatakan, dalam audiensi tersebut pihaknya menyampaikan maksud kedatangan sekaligus sikap dan keberatan hukum terkait proses penanganan laporan terhadap wartawati Jude D’Lorenso Taolin.

Menurut Victor, Tim Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers terdiri atas advokat dari sejumlah organisasi profesi, antara lain Kongres Advokat Indonesia (KAI), PERADI, dan PERADIN.

“Kami juga menyampaikan bahwa kami bertindak sebagai kuasa hukum wartawati Yudit Lorenso Taolin, yang dilaporkan oleh Yosep Falentinus Delasalle Kebo, Bupati TTU, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pemberitaan,” kata Victor dalam rilis yang diterima, Sabtu (3/10/2026).

Dalam audiensi tersebut, Tim Koalisi juga menyerahkan Surat Keberatan dan Permintaan Penghentian Penyelidikan Nomor 23/VEM’S/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 kepada Kapolres TTU melalui Kasatreskrim Polres TTU.

Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT, Kabid Propam Polda NTT, Ditreskrimum Polda NTT, Dewan Pers, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), LPSK, Ombudsman RI, PWI Pusat, LBH Pers Jakarta, IJTI, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kupang, SMSI NTT, AMSI NTT, dan JMSI NTT.

Polisi Tunggu Koordinasi dengan Dewan Pers

Victor mengatakan, dalam pertemuan tersebut Kasatreskrim Polres TTU menjelaskan bahwa kepolisian berkewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai ketentuan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik Polres TTU disebut masih melakukan koordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan arah dan langkah penanganan selanjutnya.

“Hal ini bertujuan agar tidak memunculkan anggapan bahwa kepolisian memiliki kepentingan tertentu dalam perkara tersebut,” ujar Victor.

Ia menambahkan, Polres TTU telah menyurati Dewan Pers dan saat ini masih menunggu hasil koordinasi maupun tanggapan dari Dewan Pers.

Tanggapan Dewan Pers tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya terkait penanganan perkara tersebut.

Tim Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers berharap proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap memperhatikan prinsip-prinsip kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

banner 336x280