oleh

Korupsi Dana Pemilu KPU TTU: Jaksa Bidik Kerugian Negara Pasti, Segera Ekspose di Kejati NTT

-Hukrim-21 Dilihat

KEFAMENANU, MITRANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) terus melakukan pendalaman intensif terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pemilu pada KPU Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2023-2024.

Hingga Selasa (17/03/2026), tim jaksa penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti guna membuat terang benderang perkara yang menyita perhatian publik ini.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Bastanta Tarigan, menjelaskan bahwa serangkaian pemeriksaan saksi telah dilakukan secara maraton.

“Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan meliputi Pejabat Pengelola KPU TTU, Komisioner dan Mantan Komisioner KPU, pegawai, hingga Badan Adhoc seperti PPK dan PPS. Kami juga sudah memeriksa pihak Itjen KPU serta ahli hukum pidana dan ahli keuangan negara,” ujar Bastanta.

Fokus pada Kerugian Negara yang Nyata

Bastanta menegaskan, saat ini poin penting yang tengah didalami penyidik adalah menentukan jumlah kerugian keuangan negara yang “nyata dan pasti”. Sesuai Pasal 1 angka 2 KUHAP, unsur kerugian negara ini menjadi kunci utama untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Terkait temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan sebesar Rp1.684.338.716,73, pihak KPU TTU dilaporkan telah menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. Proses sinkronisasi saat ini sedang berjalan melalui aplikasi SIPTL (Sistem Informasi Pengawasan Dan Tindak Lanjut) antara KPU RI dan BPK RI.

Segera Ekspose di Kejati NTT

Meski ada tindak lanjut atas temuan BPK, Kejari TTU tetap konsisten melakukan koordinasi dengan BPK Perwakilan Provinsi NTT. Tercatat, koordinasi telah dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan validitas data keuangan.

“Penyidik terus melakukan pendalaman alat bukti terkait kerugian negara. Setelah hasilnya final, kami akan segera melakukan ekspose atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.

Publik kini menanti keberanian korps Adhyaksa dalam menuntaskan kasus pengelolaan dana negara di lembaga penyelenggara pemilu tersebut agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

banner 336x280