KEFAMENANU– Perdebatan mengenai definisi korupsi di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Pemantiknya adalah pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyoroti rumusan korupsi dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tidak menempatkan kerugian negara sebagai unsur delik secara umum.
Pernyataan tersebut langsung memantik pertanyaan mendasar di ruang publik: Apakah penyempurnaan hukum antikorupsi mendatang akan memperkuat pemberantasan korupsi, atau justru mempersempit ruang gerak aparat penegak hukum dalam menindak penyalahgunaan keuangan negara?
Dalam konteks hukum Indonesia, persoalan ini sangat krusial. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)—khususnya Pasal 2 dan Pasal 3—secara eksplisit menempatkan unsur kerugian keuangan atau perekonomian negara sebagai inti dari perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Oleh karena itu, setiap gagasan perombakan atau penyesuaian hukum antikorupsi harus diuji secara matang berdasarkan sistem hukum nasional, bukan sekadar memindahkan standar internasional secara mentah-mentah.
Kepastian Hukum vs Celah Impunitas
Masalah utama dalam wacana ini bukan sekadar perdebatan istilah atau definisi teknis, melainkan konsekuensi hukum yang ditimbulkannya di lapangan.
Jika unsur kerugian negara kelak dihilangkan dari rumusan delik, perubahan tersebut berpotensi mengacak-acak konstruksi pembuktian dan mereduksi ruang lingkup pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, jika unsur tersebut dipertahankan dengan batasan yang lebih tegas, penegak hukum tetap berkewajiban membuktikannya secara objektif.
Di sinilah letak persoalan yang patut dikritisi secara tajam. Jangan sampai alasan memberikan “kepastian hukum” bagi iklim bisnis dan keputusan investasi justru menciptakan benteng perlindungan yang terlalu luas bagi pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
Keputusan bisnis yang berisiko (business judgment rule) memang tidak boleh serta-merta dipidanakan sebagai korupsi. Namun sebaliknya, keputusan yang secara nyata terbukti memenuhi unsur tindak pidana dan memperkaya diri/korporasi tidak boleh diloloskan hanya karena dibungkus dengan narasi “kebijakan ekonomi”.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan secara nyata (actual loss).
Lebih lanjut, dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 (dibacakan 17 Desember 2025), MK mengakui adanya ketidakseragaman penafsiran di tingkat penegak hukum dan mendorong pembuat undang-undang untuk merumuskan ulang ketentuan tersebut.
Artinya, kebutuhan untuk memperjelas dan membenahi rumusan hukum memang nyata, tetapi hal itu tidak otomatis berarti menghapus unsur kerugian negara.
Memahami UNCAC dan Klarifikasi Dewan Ekonomi Nasional
Upaya membandingkan UU Tipikor dengan UNCAC juga harus dilakukan secara utuh dan komprehensif. Konvensi PBB tersebut mengatur spektrum korupsi yang sangat luas, mencakup penyuapan, penggelapan, hingga penyalahgunaan fungsi. Menyederhanakan kerangka antikorupsi internasional seolah-olah hanya berpusat pada penyuapan (bribery) adalah sebuah kekeliruan berpikir yang berisiko memangkas daya jangkau hukum kita.
Merespons polemik yang berkembang, DEN pada 21 Oktober 2026 akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi. DEN menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor akan tetap dipertahankan, sementara agenda revisi bakal difokuskan pada kejelasan pembuktian serta perluasan jangkauan delik korupsi lain dari UNCAC yang belum diadopsi Indonesia.
Klarifikasi ini menjadi poin penting yang harus dinilai secara adil. Kritik publik tentu tidak boleh berdiri di atas asumsi keliru seolah-olah penghapusan unsur kerugian negara sudah final menjadi kebijakan hukum. Selama belum ada regulasi baru yang disahkan, regulasi yang berlaku saat ini tetap menjadi hukum positif yang mengikat.
Menjaga Uang Negara, Merawat Iklim Investasi
Meski demikian, pengawalan dan kritik dari publik tetap sangat relevan. Setiap upaya perubahan hukum antikorupsi harus mampu menjawab tiga pertanyaan mendasar: Kepentingan siapa yang dilindungi? Persoalan apa yang ingin diselesaikan? Dan bagaimana memastikan bahwa kepastian hukum tidak berubah menjadi celah hukum untuk menghindari pertanggungjawaban pidana?
Pada akhirnya, agenda pemberantasan korupsi tidak boleh dikorbankan demi kemudahan investasi. Sebaliknya, kepastian hukum bagi dunia usaha juga tidak boleh diabaikan begitu saja atas nama penindakan korupsi.
Negara dituntut mampu merumuskan hukum yang tegas: memberikan perlindungan hukum bagi keputusan beriktikad baik, namun tetap responsif dan efektif menindak siapa pun yang terbukti menjarah uang negara.
Problematika utama perdebatan ini bukan sekadar mengejar keselarasan dengan standar internasional, melainkan bagaimana penyesuaian tersebut tetap menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Hukum antikorupsi harus diperbaiki untuk menutup rapat celah kejahatan, bukan malah membuka pintu bagi modus baru penyalahgunaan kekuasaan.









