oleh

Opini: Putusan NO: Bukan Menang, Bukan Kalah

Oleh: Victor Emanuel Manbait -Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT

Dalam praktik peradilan perdata, istilah putusan NO sering menimbulkan salah pengertian. Tidak sedikit pihak menganggap ketika gugatan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), berarti penggugat kalah dan tergugat menang.

Anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.Putusan NO pada dasarnya berarti pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga pengadilan tidak masuk atau tidak memberikan penilaian terhadap pokok perkara.

Dengan kata lain, hakim berhenti pada persoalan formil yang menghalangi pemeriksaan substansi gugatan.

Apa itu Putusan NO?

Secara sederhana: NO = gugatan tidak dapat diterima.

Berbeda dengan putusan yang menyatakan gugatan ditolak, dalam putusan NO hakim tidak sampai menyatakan apakah dalil pokok penggugat benar atau salah.

Misalnya, seseorang menggugat hak atas sebidang tanah. Namun kemudian ditemukan persoalan formil yang menyebabkan gugatan tidak dapat diperiksa, misalnya mengenai error in persona, kurang pihak (plurium litis consortium), obscuur libel, kewenangan mengadili, atau cacat formil lainnya.

Dalam keadaan demikian, hakim dapat menjatuhkan putusan NO.Artinya, hakim tidak mengatakan:“Penggugat tidak mempunyai hak atas tanah tersebut.”Tetapi pada prinsipnya mengatakan:“Gugatan ini tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena terdapat persoalan formil.”Ini perbedaan yang sangat penting.

NO Bukan Putusan Yang Menentukan Siapa Yang Benar
Di sinilah masyarakat sering keliru.Dalam perkara perdata terdapat perbedaan antara:Gugatan ditolak dan gugatan tidak dapat diterima (NO).

Jika gugatan ditolak, hakim pada dasarnya telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara dan menyimpulkan bahwa dalil atau tuntutan penggugat tidak terbukti atau tidak beralasan menurut hukum.

Sedangkan dalam putusan NO, persoalannya berbeda. Hakim tidak sampai menyelesaikan pertanyaan utama:“Siapa yang benar mengenai substansi sengketa?”

Karena itu, putusan NO pada dasarnya tidak dapat begitu saja dipahami sebagai putusan yang menyatakan tergugat benar mengenai pokok sengketa.

Begitu pula sebaliknya, putusan NO tidak otomatis berarti dalil penggugat benar.Pokok sengketanya belum mendapatkan putusan substantif.

Lalu apakah Tergugat Menang?
Jawabannya harus dibedakan antara menang secara prosedural dan menang dalam pokok perkara.

Jika gugatan penggugat dinyatakan NO, secara praktis posisi tergugat memang memperoleh keuntungan karena gugatan tersebut tidak berhasil diterima untuk diperiksa sampai pokok perkara.

Namun, mengatakan:“Tergugat telah terbukti benar dan penggugat terbukti salah.”adalah kesimpulan yang terlalu jauh apabila dasar putusannya semata-mata adalah NO.Sebab, pengadilan belum menyelesaikan substansi hubungan hukum para pihak.

Dengan demikian, istilah yang lebih tepat adalah:Tergugat berhasil menghadapi gugatan tersebut secara formil, tetapi itu tidak otomatis berarti tergugat telah dinyatakan benar dalam pokok perkara.

Bagaimana Jika Salaha Satu Pihak Merupakan Pemangku Jabatan ?
Ini juga harus dipahami secara hati-hati.

Apabila salah satu pihak dalam perkara—baik penggugat maupun tergugat—merupakan pemangku jabatan, status tersebut tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang benar dalam perkara.

Hakim tetap memeriksa perkara berdasarkan hukum acara, kedudukan hukum para pihak, bukti, serta substansi sengketa sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan perkara.Misalnya seseorang yang sedang atau pernah menduduki jabatan publik menjadi pihak dalam perkara perdata.

Ada dua hal yang harus dipisahkan:Pertama, kedudukannya sebagai pejabat atau pemangku jabatan.Kedua, kedudukannya sebagai pihak dalam perkara perdata.Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Status sebagai pejabat tidak otomatis memberikan kemenangan dalam perkara. Sebaliknya, status sebagai pejabat juga tidak otomatis membuat seseorang bersalah.Pengadilan tetap harus melihat kedudukan hukum dan fakta perkara.

Yang Paling Penting Baca Alasan NO-nya

Tidak semua putusan NO memiliki persoalan yang sama.Karena itu, ketika membaca suatu putusan, jangan berhenti pada kalimat:“Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.”Yang jauh lebih penting adalah membaca: Mengapa gugatan dinyatakan NO?

Apakah karena:penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum;pihak yang digugat tidak tepat;kurang pihak;gugatan kabur;posita dan petitum tidak sinkron;objek sengketa tidak jelas;kewenangan mengadili;atau alasan formil lainnya? Jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan konsekuensi hukumnya.

Apakah Perkara yang sudah NO Seleasai Selamanya?Tidak selalu.Dalam konteks hukum acara perdata, apabila suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil tertentu, persoalannya berbeda dengan putusan yang telah memutus pokok perkara.

Dalam keadaan tertentu, pihak penggugat dapat memperbaiki kekurangan formil tersebut dan mengajukan gugatan kembali, sepanjang tidak terdapat hambatan hukum lainnya dan dengan memperhatikan alasan konkret yang menjadi dasar putusan NO.

Karena itu, NO bukan selalu “game over”.Kadang-kadang NO justru menunjukkan bahwa perkara tersebut harus diperbaiki dari sisi hukum acaranya sebelum substansinya dapat diperiksa.

No Bukan Menang Mutlak
Dalam bahasa sederhana, putusan NO dapat dianalogikan seperti pertandingan yang tidak sampai memasuki penentuan hasil pertandingan karena terdapat persoalan prosedural.

Bukan berarti hakim telah menyatakan:“Pihak A benar.”atau:“Pihak B benar.”Tetapi lebih dekat pada:“Perkara ini tidak dapat diperiksa dalam bentuk gugatan seperti yang diajukan.”

Karena itu, masyarakat harus berhati-hati menggunakan istilah “menang” dan “kalah” ketika menjelaskan putusan NO.

Kesimpulan
Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) pada dasarnya adalah putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya persoalan atau cacat formil, sehingga hakim tidak sampai memberikan putusan terhadap pokok sengketa.

Karena itu:NO bukan otomatis berarti tergugat benar.NO bukan otomatis berarti penggugat salah.NO juga bukan putusan yang menyelesaikan substansi sengketa.

Jika salah satu pihak merupakan pemangku jabatan, status tersebut juga tidak otomatis menjadikannya pihak yang menang atau benar. Yang harus dilihat adalah alasan hukum yang mendasari putusan dan kedudukan para pihak dalam perkara tersebut.

Pada akhirnya, membaca putusan pengadilan tidak cukup hanya melihat bagian amar putusan. Yang lebih penting adalah membaca pertimbangan hukum hakim.

Sebab, dalam perkara NO, pertanyaan terpenting bukan hanya “siapa yang menang?”, tetapi “mengapa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima?”

Dari situlah dapat diketahui apakah persoalannya hanya cacat formil yang masih dapat diperbaiki, atau terdapat konsekuensi hukum lain yang lebih mendasar.

Jangan menyamakan NO dengan kalah. Jangan pula menyamakan NO dengan menang.NO adalah putusan mengenai dapat atau tidaknya gugatan diterima untuk diperiksa, bukan otomatis putusan mengenai siapa yang benar dalam pokok sengketa.

banner 336x280