SEMARANG – Jajaran Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik sindikat penyelundupan kendaraan bermotor ilegal berskala besar yang menyasar pasar Timor Leste. Sindikat ini diperkirakan telah beroperasi sejak awal tahun 2025 dengan nilai transaksi yang fantastis, yakni mencapai Rp100 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini dilakukan secara terorganisir dengan pola distribusi yang sangat rapi. Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas penyelundupan ini terendus sudah berlangsung sejak Januari tahun lalu.
“Ini bukan kegiatan baru. Kami menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas ini sudah berjalan konsisten sejak awal 2025,” tegas Djoko Julianto di Semarang, Rabu (22/4/2026).
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini mulai terkuak saat petugas berhasil menggagalkan pengiriman dua truk kontainer pada 15 April 2026 lalu. Di dalam kontainer tersebut, petugas menemukan puluhan sepeda motor dan mobil yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga menyasar sebuah gudang di wilayah Wonosari, Kabupaten Klaten. Di lokasi tersebut, aparat kembali mengamankan puluhan kendaraan yang siap dikirim ke luar negeri. Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita sementara terdiri dari 46 unit sepeda motor, 4 unit mobil, dan 2 unit truk.
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Dalam operasi ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni AT (49), warga Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan. Tersangka AT diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung utama dengan jaringan pembeli di Timor Leste.
Modus yang digunakan adalah mengumpulkan kendaraan dari berbagai sumber di Indonesia, kemudian melengkapinya dengan dokumen fiktif sebelum dikapalkan ke luar negeri melalui pola distribusi lintas daerah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diduga telah berhasil menyelundupkan sebanyak 1.674 unit sepeda motor, 34 unit mobil, dan 19 unit truk ke Timor Leste. Harga jual kendaraan ilegal ini bervariasi, di mana sepeda motor dijual kisaran Rp13-15 juta, mobil Rp140-150 juta, dan truk mencapai Rp210-220 juta per unit.
“Jika ditotal dari seluruh unit yang telah dikirimkan, nilai transaksinya mencapai sekitar Rp100 miliar,” tambah Djoko.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal penadahan dalam KUHP baru serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai penyelundupan ini.
(Red)
Sumber Antara, beritsatu

















