KUPANG – Lembaga Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT mengapresiasi kinerja tim joint investigasi Polda NTT dalam menangani perkara dugaan penyiksaan terhadap dokter Icha Pakaenoni di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona.
Peristiwa dugaan penyiksaan tersebut disebut terjadi pada 13 Juni 2026. Hingga kini, PIAR NTT mengaku terus memantau perkembangan proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Direktur PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah tim joint investigasi Polda NTT yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara profesional.
«“Kami memberikan apresiasi kepada tim joint investigasi Polda NTT yang telah menangani perkara ini secara profesional. Kami mengikuti dengan saksama setiap tahapan penanganan hukum yang dilakukan,” ujar Sarah.»
Menurut Sarah, berdasarkan pemantauan PIAR NTT, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Sejumlah saksi dan ahli juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai waktu pelaksanaan gelar perkara oleh tim joint investigasi yang berada di bawah koordinasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
Gelar perkara nantinya menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan arah penanganan perkara, termasuk pihak yang dinilai bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.
«“Kami mendukung penuh kerja-kerja profesional dan scientific yang dilakukan oleh tim penyidik,” kata Sarah.»
PIAR NTT berharap gelar perkara dapat segera dilakukan agar proses hukum dalam kasus tersebut semakin jelas.
«“Karena itu, kami berharap gelar perkara dapat segera dilakukan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegasnya.»
PIAR NTT menegaskan akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut. Lembaga ini juga mendorong agar seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, objektif, serta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Menurut PIAR NTT, proses hukum yang terbuka dan profesional penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait dugaan penyiksaan yang dialami dokter Icha Pakaenoni.
















