oleh

Polda NTT Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Diselesaikan

-Hukrim-49 Dilihat

Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan berbagai tindak pidana konvensional sepanjang Semester I Tahun 2026.

Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, sejak Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 80 kasus kriminal konvensional ditangani. Dari jumlah tersebut, 65 kasus berhasil diselesaikan, sementara 15 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran penyidik di tingkat Polda maupun Polres dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari Januari hingga Juni 2026, Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran berhasil menangani 80 kasus kriminal konvensional, dengan penyelesaian sebanyak 65 kasus, sedangkan 15 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan terus kami percepat penuntasannya,” ujar Kombes Pol. Sigit Haryono mewakili Kapolda NTT.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polda NTT dalam menciptakan rasa aman serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, kami juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui patroli, edukasi, dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kriminal,” tambahnya.

Salah satu kasus menonjol yang viral di media sosial berhasil diungkap jajaran Polda NTT pada periode ini adalah pengungkapan kasus pelemparan batu yang menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi mobil pick-up di wilayah hukum Polres Kupang.

Dalam kasus tersebut, personel Polres Kupang berhasil mengamankan dua remaja yang diduga menjadi pelaku pelemparan batu terhadap sebuah mobil pick-up yang melintas di ruas Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Peristiwa itu mengakibatkan pengemudi kendaraan, Marvel Mbau, meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kepala akibat lemparan batu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MYR (16) dan AT (16). Keduanya diamankan pada Jumat (26/6/2026) sore di rumah masing-masing di Desa Tolnaku dan Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Mapolsek Fatuleu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan mekanisme penanganan perkara yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.

Dirreskrimum Polda NTT menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam mengungkap setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Kupang dalam mengungkap kasus ini. Meski para terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, namun tetap memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kombes Pol. Sigit Haryono.

Polda NTT mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di wilayah Nusa Tenggara Timur tetap kondusif dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman.

banner 336x280