oleh

Kuasa Hukum Pemda TTU Somasi Pemberitaan Tak Sesuai Isi Klarifikasi

KEFAMENANU – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Ferdy Maktaen, membantah pemberitaan yang menyebut Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengakui telah dua kali meminjam uang.

Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan isi klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada media. Terkait hal itu, iya melayangkan somasi atas hal itu.

Dalam konferensi pers di Lantai II Jabalmart (Puangamo Caffe), Senin (3/8/2026), Ferdy menegaskan bahwa secara kelembagaan tidak pernah ada proses peminjaman uang oleh Bupati TTU.

“Secara kelembagaan, dari Bupati TTU tidak ada proses peminjaman uang. Kami juga sejak awal sudah menjelaskan bahwa hal yang dibahas merupakan urusan pribadi dan bukan mengatasnamakan bupati,” tegas Ferdy.

Sebagai kuasa hukum pemda TTU, Ia mengaku menyayangkan pemberitaan yang memuat judul yang tidak mencerminkan isi klarifikasi, padahal menurutnya isi klarifikasi yang dikirim tim kuasa hukum tidak menyatakan demikian.

“Klarifikasi kami justru dimuat dengan judul baru yang menyebut bupati mengakui pinjaman. Menurut kami, itu tidak sesuai dengan isi klarifikasi,” katanya.

Ferdy menjelaskan, persoalan yang berkaitan dengan komunikasi maupun kesepakatan antarpribadi telah diselesaikan secara pribadi.

Sementara gugatan yang pernah diajukan sebelumnya merupakan persoalan antara badan usaha dan Pemerintah Kabupaten TTU, bukan persoalan pribadi.

Menurutnya, pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kesan negatif terhadap Bupati TTU di tengah masyarakat.

Karena itu, tim kuasa hukum meminta narasumber yang menyampaikan adanya “dua pengakuan” terkait pinjaman untuk menunjukkan dasar atau bukti atas pernyataan tersebut.

Selain itu, Ferdy menyatakan pihaknya secara resmi melayangkan somasi kepada media yang memuat judul tersebut beserta narasumber yang memberikan pernyataan dimaksud.

“Apabila tidak dilakukan klarifikasi terhadap judul berita itu, maka kami tidak akan segan mengambil langkah hukum berikutnya,” tegasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Yosep Falentinus Delasalle Kebo juga telah melaporkan seorang pengusaha ke Polres TTU atas dugaan tindak pidana pemfitnahan yang diduga disampaikan dalam persidangan. Laporan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media dan narasumber yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum tersebut belum memberikan tanggapan atas somasi yang disampaikan.

 

 

Kritik, Sanggahan atau klarifikasi dapat dikirim melalui

Email redaksi: mitranewsttu@gmail.com

banner 336x280