SOE, mitranews.id – Pengacara muda, Arman Tanono, S.H., selaku penasehat hukum Yoksan Beis, angkat bicara menanggapi postingan viral dari Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa, di media sosial Facebook. Postingan tersebut menuding pelayanan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) buruk dan melakukan maladministrasi terkait laporan saudara Obed Beis.
Arman Tanono menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh pihak LP2TRI adalah penggiringan opini yang tidak berdasar dan cenderung liar. Menurutnya, penyidik Polres TTS saat ini tengah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara saling lapor antara kliennya dan Obed Beis.
Persoalan Delik Aduan dan Prosedur Penyelidikan
Arman menjelaskan bahwa kasus yang bermula sejak Januari 2026 ini merupakan delik aduan. Dalam prosedur hukum, polisi tidak bisa sewenang-wenang menahan seseorang jika bukti-bukti tidak mendukung kuat.
“Pernyataan bahwa Polres TTS tidak bekerja itu tidak benar. Saudara Obed Beis sepertinya tidak memahami apa itu proses penyelidikan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujar Arman, Senin (09/02/2026).
Ia menambahkan, dalam proses ini polisi melakukan pengumpulan bukti fisik, pemeriksaan saksi, hingga dokumen. Hasil inilah yang menjadi dasar apakah kasus bisa berlanjut ke tahap penuntutan atau tidak.
Status Tanah Belum Ada Pembagian Waris
Lebih lanjut, Arman membeberkan fakta bahwa objek sengketa tanah yang memicu persoalan ini belum memiliki kepastian hukum yang terpisah. Tanah tersebut belum bersertifikat atas nama masing-masing pihak, melainkan masih atas nama orang tua (ahli waris).
“Belum ada pemisahan sertifikat atau pembagian ahli waris yang sah. Jadi, Ketua LP2TRI harus memahami rangkaian laporan secara utuh sebelum memberikan statement di media sosial yang bisa menyudutkan institusi Polri,” tegasnya.
Mediasi Buntu karena Pihak Pelapor
Pihak Yoksan Beis mengklaim telah berupaya melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan keluarga ini secara kekeluargaan. Namun, menurut Arman, pihak Obed Beis yang justru enggan menempuh jalan damai.
“Kami tetap akan mengawal kasus ini agar klien kami mendapatkan keadilan, karena klien kami juga merupakan korban dari ulah oknum tersebut. Kami mendukung penuh penyidik Polres TTS untuk mengungkap fakta laporan ini secara objektif,” pungkas Arman.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan postingan akun Facebook milik Hendrikus Djawa dan Sisilia Rambu yang mengkritik kinerja Polres TTS terkait penanganan laporan Obed Beis, yang kini dibantah keras oleh pihak kuasa hukum terlapor.

















