oleh

Polres TTS Amankan Ayah yang Cekoki Bayi 11 Bulan dengan Miras, Pelaku Berdalih Hanya ‘Lucu-lucuan’

SOE, MITRANEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial JNK di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Jumat (13/02/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul viralnya video aksi tak terpuji JNK yang memberikan minuman keras (miras) kepada anak kandungnya yang masih balita.

Aksi yang memicu kemarahan netizen di berbagai platform media sosial tersebut memaksa aparat kepolisian untuk segera bertindak guna menjamin keselamatan anak dan meredam atensi publik yang kian memanas.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden memprihatinkan itu terjadi pada Rabu (11/02) pagi sekitar pukul 07.00 WITA.

Saat kejadian, JNK yang sehari-hari bekerja sebagai sopir sedang menggendong putranya, KIK (11 bulan), sambil menenggak miras jenis sopi. Secara tidak bertanggung jawab, ia memberikan seteguk miras kepada balita tersebut.

“Pelaku JNK mengaku memberikan minuman tersebut kepada anaknya hanya dengan tujuan lucu-lucuan saja. Aksi itu direkam oleh rekannya, MK, yang kemudian videonya diunggah hingga viral di jagat maya,” ungkap AKP Wayan Pasek.

Hanya berselang beberapa jam setelah video tersebut meledak di media sosial, Tim Buser Satreskrim Polres TTS langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas berhasil mengamankan JNK di kediamannya beserta barang bukti miras yang digunakan.

“Kami bergerak cepat sekitar pukul 15.00 WITA di hari yang sama untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat. Selain pelaku utama, saksi MK yang merekam video juga kami bawa ke Mapolres TTS untuk dimintai keterangan intensif,” tegas Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian sangat menyayangkan tindakan orang tua yang menjadikan keselamatan anak sebagai bahan lelucon. Pemberian alkohol pada bayi merupakan tindakan berbahaya yang dapat mengganggu pertumbuhan dan merusak organ tubuh balita.

Saat ini, kasus tersebut tengah didalami oleh unit terkait untuk memastikan adanya unsur pidana kekerasan terhadap anak atau penelantaran. Polres TTS mengimbau keras seluruh orang tua agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam mengasuh anak, serta tidak menciptakan konten media sosial yang membahayakan nyawa manusia. (Red)

 

banner 336x280