oleh

Praperadilan Dikabulkan, Kejari Kota Kupang Siapkan Sprindik Baru Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank NTT

-Hukrim-158 Dilihat

KUPANG, MITRANEWS.ID – Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, melalui kuasa hukumnya.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT tetap berlanjut.

Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, mengatakan pihaknya segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara tersebut.

“Akan kami segera terbitkan Sprindik baru. Soal putusan praperadilan kami belum terima. Jika sudah terima, maka akan dipelajari untuk menentukan sikap selanjutnya,” tegas Shirley, Senin (23/2/2026). Dikutip voxntt.

Pelajari Salinan Putusan

Menurut Shirley, setelah salinan resmi putusan praperadilan diterima, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid). Dengan demikian, proses administrasi tinggal dilanjutkan dengan penerbitan Sprindik baru.

“Kami sudah lakukan sesuai dengan SOP pada Kejaksaan. Untuk itu kami akan pelajari putusan praperadilan untuk menentukan sikap selanjutnya,” ujarnya.

Shirley juga menegaskan bahwa dalam Sprindik umum, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tidak secara spesifik menyebut nama tersangka.

“Di dalam BAP Surat Perintah Penyelidikan Umum, saksi-saksi yang diperiksa tidak disebutkan untuk tersangka siapa,” ungkapnya.

Hormati Putusan Hakim
Kejari Kota Kupang menyatakan menghormati putusan praperadilan majelis hakim PN Kelas IA Kupang. Namun, pihaknya tetap berpendapat bahwa penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah sesuai prosedur dan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami hormati putusan praperadilan majelis hakim PN Kelas IA Kupang. Tapi saya mau tegaskan bahwa penetapan Chris Liyanto telah sesuai dengan SOP Kejaksaan yang merujuk pada KUHAP,” tegas Shirley.

Ia menambahkan, penyidik akan mendalami pertimbangan hakim, khususnya terkait penilaian bahwa Sprindik penetapan tersangka terhadap Chris Liyanto dinilai tidak sah.

Perkara Belum Berakhir
Shirley memastikan perkara dugaan korupsi kredit Rp5 miliar tersebut belum berakhir. Tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang dijadwalkan kembali memanggil Chris Liyanto untuk pemeriksaan lanjutan.

“Saya mau tegaskan bahwa perkara belum berakhir. Kami segera jadwalkan panggilan terhadap Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto,” tegasnya.

Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: voxntt

banner 336x280