oleh

Puluhan Warga Adat Suku Sanak Tolak Surat Teguran Pemkab TTU, Klaim Lahan Adat Dirampas

-Hukrim-67 Dilihat

Kefamenanu – Puluhan masyarakat adat dari Suku Sanak bersama Masyarakat Hukum Adat Bikomi menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (27/7/2026). Mereka menolak keras surat teguran Pemerintah Kabupaten TTU yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas warga di kawasan BTN Kilometer 9, Kefamenanu.

Aksi yang dipimpin Koordinator Umum Hendrikus Sanak bersama kuasa hukum Yosep P. B. Taone itu diawali dengan mendatangi Kantor Bupati TTU, kemudian berlanjut ke Polres TTU, Kodim 1618/TTU, hingga Markas Yonif TP 877/Biinmaffo untuk menyerahkan dokumen pernyataan keberatan.

Setelah menyampaikan aspirasi di sejumlah instansi tersebut, massa aksi yang mendapat pengawalan aparat kepolisian membubarkan diri secara tertib.

Aksi unjuk rasa tersebut berawal dari terbitnya Surat Teguran yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah TTU, Trimundus Olin, yang memberikan batas waktu tujuh hari kepada warga untuk menghentikan seluruh aktivitas serta mengosongkan lahan yang dinilai tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten TTU.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa apabila teguran diabaikan, pemerintah akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam orasinya, masyarakat adat Suku Sanak menilai surat teguran tersebut sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang dan upaya perampasan hak atas tanah adat secara sepihak.

Melalui Pernyataan Sikap Resmi Nomor 01/SSA/VI/2026, mereka menegaskan tidak pernah melepaskan, menjual maupun menghibahkan lahan adat seluas sekitar 680 hektare kepada pihak mana pun.

Mereka juga menyatakan keberatan atas penyerahan lahan seluas 50 hektare oleh Bupati TTU kepada TNI untuk pembangunan Markas Yonif TP 877/Biinmaffo.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Bagian Hukum Setda TTU, Emanuel Meol, menjelaskan bahwa sengketa kepemilikan lahan tersebut telah melalui proses peradilan dan dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten TTU, mulai dari Pengadilan Negeri Kefamenanu hingga Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan Nomor 94/PDT/2026/PT KPG juncto Putusan Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Kfm.

Menurut Emanuel, dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan pihak Suku Adat Sanak tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena terdapat cacat formil berupa kurangnya pihak (plurium litis consortium).

Ia mengatakan pemerintah belum dapat melakukan pembahasan secara substantif karena Bupati TTU sedang berada di luar daerah.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dihormati oleh semua pihak.

“Surat teguran yang kami keluarkan merupakan pelaksanaan ketentuan hukum dalam rangka pengamanan dan pencatatan aset daerah,” ujar Emanuel saat menerima perwakilan massa aksi.

banner 336x280