ATAMBUA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua menjatuhkan putusan perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2025/PN Atb terkait sengketa lahan yang terletak di Halifehan (Kelurahan Tenukiik), Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan yang diajukan oleh Juliana Tan (Penggugat I) dan Petrus Jong (Penggugat II) tidak dapat diterima karena dinilai Nebis In Idem.
Artinya, objek sengketa dan para pihak dalam perkara ini sebelumnya sudah pernah digugat, diputus oleh PN Atambua, bahkan telah dikuatkan oleh putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang dengan kemenangan di pihak tergugat.
Perkara ini menyeret 10 pihak sebagai tergugat dan turut tergugat yakni, Maria MN Tuhala, Maria Y Tuhala, Bernadine H C Y Mau, Yasinta P. Dewi, Yasinta Rika, Abdul Nain, Maria Diana, Finsensius Katho, BPN Belu dan Notaris FINCE FERDELINA HURU, S.H., M.Kn.
Dominikus G. Boymau (dari kantor hukum Egiardus Bana & Rekan) bertindak sebagai kuasa hukum yang membela hak-hak dari Tergugat VII (Maria Diana) dan Tergugat VIII (Finsensius Katho).
Kuasa hukum para tergugat menyambut baik putusan ini karena dinilai memberikan kepastian hukum.
“Dengan adanya putusan Nebis In Idem, maka sengketa atas lahan seluas kurang lebih 2.100 m² tersebut tidak dapat diperkarakan kembali untuk kedua kalinya dengan alasan yang sama,”tegas Pengacara Muda asal Kota Kefamenanu.
Untuk diketahui, para penggugat mendalilkan kepemilikan tanah tersebut berdasarkan transaksi jual beli dengan almarhum Yosep Mau Tuhala pada tahun 1987. Namun, pengadilan tetap pada pendirian hukum bahwa perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap pada persidangan sebelumnya.
















