Kefamenanu – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah resmi milik Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang berlokasi di Keneb, Kilometer 9, hingga akhir tahun 2025 belum juga difungsikan.
Ironisnya, sampah-sampah dari wilayah Kota Kefamenanu dan sekitarnya justru dibuang ke lokasi Tutab, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, yang diduga kuat bukan TPA resmi dan telah digunakan selama belasan tahun.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, TPA Keneb dibangun sejak tahun 2019 menggunakan Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU. TPA tersebut memiliki luas sekitar 7 hektare dan telah dipagari keliling dengan total anggaran pembangunan mencapai kurang lebih Rp1,5 miliar.
Namun, meski telah dibangun selama enam tahun, hingga akhir Desember 2025 TPA Keneb sama sekali belum dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan sampah.
Saat media ini melakukan peninjauan langsung ke lokasi TPA Keneb pada Sabtu (27/12/2025), terlihat dua bangunan permanen tengah dibangun di dalam area TPA. Satu bangunan berada di sisi selatan yang disebut-sebut akan difungsikan sebagai mess pegawai, sementara satu bangunan lainnya di sisi utara direncanakan sebagai fasilitas pengolahan sampah.
Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Sampah Pemda Dibuang ke Tutab
Berbeda dengan kondisi TPA Keneb yang terbengkalai, lokasi pembuangan sampah di Tutab, RT 001 RW 001 Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, justru aktif digunakan hingga saat ini.
Lokasi tersebut telah dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah selama belasan tahun dan masih menerima sampah dari kendaraan pengangkut milik pemerintah daerah.
“Setiap hari jam kerja, sekitar pukul 10.00 sampai 11.00 WITA, truk sampah milik Pemda datang membuang sampah di sini,” ungkap Mama Anastasia Kaet, salah satu warga setempat.
Ia menuturkan, sedikitnya terdapat 14 kepala keluarga yang sejak delapan tahun terakhir menggantungkan hidup dengan memulung sampah di lokasi tersebut.
TPA Tutab berada persis di pinggir jalan raya jurusan Universitas Timor (Unimor) menuju Desa Tublopo. Lokasinya berjarak sekitar 5 kilometer dari Bundaran Tugu Kilometer 9 pada jalur Kefamenanu–Kupang.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan terhadap Masyarakat Sipil (LAKMAS) NTT, Viktor Manbait, menegaskan bahwa pemerintah daerah yang membuang sampah di luar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.
“Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Viktor.
Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada daerah yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan sampah.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi pembuangan ilegal, paksaan pemerintah, hingga denda administratif.
Selain itu, apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang serius, maka sanksi pidana dapat dikenakan kepada penanggung jawab atau pengelola sampah.
“Pengelola sampah yang dengan sengaja menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran, atau perusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp100 juta hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
Bahkan, kepala daerah yang mengabaikan sanksi administratif dan menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten TTU maupun Dinas Lingkungan Hidup setempat belum memberikan keterangan resmi terkait belum difungsikannya TPA Keneb dan masih digunakannya lokasi pembuangan sampah di Tutab.














