Kefamenanu, mitranews.id – Jagat media sosial Facebook dihebohkan dengan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial AS. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Ester MO.
Informasi tersebut mencuat setelah akun Facebook bernama Esther Agustinus mengunggah foto wajahnya dalam kondisi lebam pada Rabu (11/02/2026). Dalam unggahan itu, korban menuliskan keterangan yang menyita perhatian publik.
“Pagi ini saya muka picah dr suami sendiri,” tulisnya.
Tak hanya itu, dalam unggahan lain ia juga menuliskan, “Kita akan bermain2 bos besar,,,silqhkan pake kelewang dan tangan yg kokoh uyk hancurkan muka saya@pejabatku.”
Pada postingan berikutnya, ia kembali menulis, “Usia perkawinan menginjak 17 th br muka babak belur oleh suami sendiri, Hebat kau????????????”
Unggahan tersebut sontak menuai beragam reaksi dari warganet dan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD TTU yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
LSM Peduli Perempuan Angkat Bicara
Menanggapi dugaan kasus tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Perempuan Yayasan Amnaut Bife Kuan (Yabiku) turut angkat bicara.
Direktur Yabiku, Maria Filiana Tahu, menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Kekerasan dalam rumah tangga itu adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Tidak boleh ada toleransi,” tegas Maria.
Menurutnya, dugaan KDRT yang melibatkan seorang pejabat publik harus ditangani secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum.
“Saya kira aparat penegak hukum perlu memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi kekuasaan,” ujarnya.
Ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD TTU untuk segera melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan sesuai tata tertib dan kode etik lembaga.
“Jabatan publik harus dijaga kehormatannya. Kepercayaan masyarakat tidak boleh dihancurkan oleh perilaku kekerasan. Hukum harus berdiri di atas semua orang,” tambahnya.
Maria menegaskan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan etika yang lebih tinggi dibandingkan warga biasa.
Perilaku pribadi yang mencerminkan kekerasan, menurutnya, dapat mencederai marwah lembaga DPRD serta merusak kepercayaan publik.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban.
“Kita perlu fokus pada keselamatan dan pemulihan korban. Korban harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan maksimal,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik TTU. Masyarakat pun menanti langkah aparat penegak hukum serta sikap resmi dari DPRD TTU terkait dugaan yang mencoreng citra lembaga legislatif tersebut.

















