BADUNG, BALI — Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Maria Filiana Tahu, memimpin Tim 2 dalam kegiatan studi banding ke DPRD Kabupaten Badung pada Rabu, 26 November 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Perlindungan Minuman Beralkohol Tradisional di Kabupaten TTU.
Rombongan yang berangkat terdiri dari 13 anggota DPRD TTU, termasuk Ketua DPRD TTU, serta didampingi jajaran staf Sekretariat Dewan. Kedatangan mereka diterima langsung oleh pimpinan DPRD Badung bersama tim ahli perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai aspek regulasi serta implementasi kebijakan yang selama ini diterapkan Pemkab Badung dalam menata produksi, distribusi, hingga pengawasan minuman beralkohol tradisional.
Badung dinilai sebagai salah satu daerah yang cukup berhasil melindungi dan mengembangkan produk lokal melalui tata kelola yang modern dan terukur.
Maria Filiana Tahu menyampaikan bahwa studi banding ini sangat penting untuk memperkaya referensi sekaligus memastikan substansi Raperda yang tengah disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat TTU.
Menurutnya, Kabupaten TTU memiliki potensi besar dalam produksi minuman tradisional seperti sopi, namun belum sepenuhnya terlindungi oleh regulasi yang komprehensif.
“Kami berkomitmen menghadirkan regulasi yang tidak hanya melindungi produk lokal dan para pengrajin, tetapi juga memastikan aspek keamanan, kesehatan, dan ketertiban umum tetap menjadi prioritas,” ungkap Maria.
Ia menambahkan, Badung dipilih sebagai daerah rujukan karena keberhasilannya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata, sekaligus memberikan dukungan terhadap produk-produk lokal, termasuk minuman beralkohol tradisional.
“TTU berpotensi menjadi kabupaten kedua di NTT yang memiliki Perda yang melindungi minuman beralkohol tradisional. Kami belajar dari Badung mengenai mekanisme perlindungan mulai dari proses produksi hingga penjualan,” jelasnya.
Maria juga menyoroti bahwa sopi bagi masyarakat TTU bukan sekadar minuman budaya, tetapi memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Banyak keluarga yang mampu menyekolahkan anak hingga sukses berkat usaha produksi dan penjualan sopi.
Oleh karena itu, katanya, produksi minuman tradisional ini perlu ditata manajemennya secara baik dan diberikan perlindungan hukum.
Ia juga menyinggung persoalan penyitaan sopi oleh aparat kepolisian yang kerap terjadi di TTU. Menurutnya, tindakan tersebut memang sesuai aturan karena sebagian besar produksi sopi saat ini masih berlangsung secara ilegal.
“Jika regulasi ini segera hadir, maka masyarakat kita akan memiliki payung hukum yang jelas. Mulai dari produsen sampai penjual akan lebih terlindungi, dan aktivitas ekonomi mereka dapat berjalan secara legal dan aman,” tambah Maria.
Hasil studi banding ini akan menjadi masukan penting bagi Bapemperda dan Panitia Khusus DPRD TTU dalam menyempurnakan draft Raperda sebelum nantinya dibahas pada tahap finalisasi.
Maria berharap Perda ini nantinya mampu melindungi para pelaku usaha lokal, menjaga kekayaan budaya daerah, sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang lebih teratur dan bertanggung jawab bagi masyarakat TTU.














