oleh

779 Warga Nunbena Terima Sertifikat PTSL, BPN TTS Perkuat Kepastian Hukum Tanah

-Daerah-80 Dilihat

SOE – Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyerahkan 779 Sertifikat Hak Milik kepada masyarakat Desa Nunbena, Kecamatan Kot’olin, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Kantor Desa Nunbena, Senin (8/6/2026), sebagai bagian dari program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Ridonsius Djula, S.ST., mengatakan PTSL merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum kepada masyarakat.

“Program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Melalui PTSL, warga memperoleh sertifikat yang sah dan akuntabel secara hukum,” ujar Ridonsius.

Ia menjelaskan, program tersebut menjadi salah satu prioritas nasional yang terus didorong pemerintah guna memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam mengelola serta mempertahankan hak atas tanah yang dimiliki.

Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung peningkatan ekonomi keluarga, termasuk sebagai akses memperoleh modal usaha melalui lembaga keuangan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten TTS, Marten Natonis, S.Hut., M.Si., mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten TTS yang menghadirkan pelayanan pertanahan langsung hingga ke desa-desa.

Menurut Marten, program PTSL sangat membantu masyarakat, terutama warga yang berada di wilayah pedesaan dan jauh dari pusat pemerintahan.

“Program ini sangat membantu masyarakat kecil. Warga bisa menerima sertifikat tanah secara langsung di desa tanpa harus membuang waktu, tenaga, dan biaya untuk datang ke ibu kota kabupaten. Ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi,” katanya.

Ia menegaskan DPRD TTS akan terus mendukung kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten TTS agar program serupa dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten TTS.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten TTS, Deny Nubatonis, S.Sos., M.Si., yang mewakili Bupati TTS, menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan Kabupaten TTS atas upaya membantu masyarakat memperoleh legalitas kepemilikan tanah.

Menurut Deny, kepastian hukum atas tanah merupakan faktor penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus meminimalkan potensi konflik dan sengketa pertanahan di masa mendatang.

“Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan akan terus membangun kerja sama dan komitmen bersama Kantor Pertanahan Kabupaten TTS agar program ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau seluruh masyarakat di wilayah TTS,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Dr. Fransiska Vivi Ganggas, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS Ridonsius Djula, Asisten I Setda TTS Deny Nubatonis, Ketua Komisi I DPRD TTS Marten Natonis, Camat Kot’olin, Kepala Desa Nunbena, perangkat desa, tokoh adat.

banner 336x280