oleh

Kontroversi Putusan Etik DPRD TTU, Kuasa Hukum Sebut BK Tak Konsisten Terapkan Tata Tertib

-Hukrim-55 Dilihat

KEFAMENANU – Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), Viktor Manbait, menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tidak memiliki dasar hukum untuk menunda penetapan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan tiga anggota DPRD TTU.

Pernyataan tersebut disampaikan Viktor melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (25/7/2026), sebagai tanggapan atas pernyataan BK DPRD TTU yang menyebut penetapan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik harus menunggu pertimbangan ahli independen.

Menurut Viktor, alasan tersebut bertentangan dengan Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD yang secara tegas memberikan kewenangan kepada Badan Kehormatan untuk memeriksa, memutus, dan menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik serta menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar.

Ia menjelaskan, Pasal 69 Tata Tertib DPRD mengatur bahwa BK berwenang menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, usulan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, hingga usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD. Putusan tersebut juga wajib dipublikasikan kepada masyarakat.

“Sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat independen, Badan Kehormatan seharusnya mengambil keputusan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan menggantungkan keputusan kepada pihak lain,” ujar Viktor dalam keterangannya.

Viktor juga menyoroti ketentuan Pasal 65 ayat (3) Tata Tertib DPRD yang menyebut Badan Kehormatan dapat meminta bantuan ahli independen dalam proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

Menurutnya, penggunaan frasa “dapat meminta bantuan” menunjukkan bahwa pelibatan ahli independen bersifat pilihan atau fakultatif, bukan syarat wajib sebelum BK mengambil keputusan.

“Jika pendapat ahli dianggap sebagai syarat mutlak, maka sejak awal proses penyelidikan dan klarifikasi ahli independen seharusnya sudah dilibatkan. Faktanya hal itu tidak dilakukan, sehingga tidak tepat apabila pada tahap akhir justru dijadikan alasan untuk menunda putusan,” tegasnya.

Ia menilai sikap BK berpotensi menimbulkan kesan tidak konsisten dalam menerapkan tata tertib yang menjadi pedoman kerjanya sendiri. Bahkan, penundaan tersebut dinilai dapat dipersepsikan sebagai upaya menghindari atau menunda pelaksanaan kewenangan yang telah diberikan oleh peraturan.

Karena itu, Viktor mendesak Badan Kehormatan DPRD TTU segera menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta mempublikasikan putusan tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Maksi Taek, yang dihubungi wartawan melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BK DPRD TTU guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

banner 336x280