KEFAMENANU, – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bergerak cepat merespons pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tahun 2026.
Melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri TTU, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo kini tengah menyiapkan sejumlah titik fasilitas publik sebagai lokasi pelaksanaan sanksi kerja sosial bagi terdakwa tindak pidana ringan.
Langkah ini menjadikan Kabupaten TTU sebagai daerah pertama di Indonesia yang secara konkret menyiapkan infrastruktur pendukung untuk implementasi pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP nasional yang baru.
Sasar Terpidana Pidana Ringan
Bupati yang akrab disapa Bupati Falen ini menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar terdakwa yang diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun, namun hakim menjatuhkan vonis penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda maksimal Rp10 juta.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri TTU untuk menindaklanjuti MoU yang telah disepakati. Ini adalah bagian dari transformasi hukum di mana tidak semua pelanggaran harus berakhir di jeruji besi jika memenuhi kriteria pidana ringan,” ujar Bupati Falen saat ditemui di Kefamenanu, Senin (5/1/2026).
Lokasi Kerja Sosial: Dari RSUD Hingga Tempat Ibadah
Pemerintah Daerah telah memetakan beberapa lokasi strategis yang akan menjadi tempat bagi para terpidana untuk menjalankan sanksi kerja sosial mereka. Lokasi tersebut meliputi:
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu
Kompleks Kantor Pemda TTU
Terminal Bus
Tempat-tempat ibadah serta fasilitas umum lainnya.
Bupati Falen menegaskan bahwa para terpidana nantinya akan diberikan tugas-tugas pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di lokasi tersebut.
“Lokasinya sudah kami siapkan, mulai dari rumah sakit, pasar, hingga tempat ibadah. Tujuannya adalah memberikan efek jera sekaligus memanusiakan pelanggar hukum agar mereka bisa menebus kesalahannya dengan pengabdian sosial yang nyata bagi daerah ini,” tegasnya.
Kabupaten Pertama yang Siap Implementasi
Penerapan sanksi kerja sosial ini merupakan terobosan besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan kesiapan lokasi dan administrasi ini, TTU diproyeksikan menjadi kabupaten percontohan nasional dalam penerapan keadilan restoratif dan pemidanaan alternatif.
“TTU akan menjadi kabupaten pertama yang siap mengeksekusi sanksi ini. Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum di tahun 2026 ini harus lebih modern, edukatif, dan berdampak positif bagi pembangunan daerah melalui kerja sosial tersebut,” pungkas Bupati Falen.
Pihak Kejaksaan Negeri TTU menyambut baik langkah proaktif Pemda TTU ini. Diharapkan, kebijakan ini mampu menekan angka kepadatan di lembaga pemasyarakatan sekaligus mengurangi beban finansial negara dalam penanganan kasus-kasus pidana ringan.












